Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Menerka Masa Depan Brigjen Endar: Antara Keputusan Kapolri dan Firli
4 April 2023 10:25 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Nasib Brigjen Endar Priantoro semakin tak jelas. Di satu sisi dia ditugaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperpanjang tugasnya di KPK, tetapi di sisi lain dia diberhentikan dari tugasnya oleh Firli Bahuri dkk.
ADVERTISEMENT
Endar bertugas di KPK berdasarkan perintah dari Kapolri. Dalam Surat Perintah Nomor 839/IV/KEP/2022 tanggal 12 April 2022, masa tugas Endar akan selesai sampai 31 Maret 2023.
Dalam perjalanannya, Endar mendapatkan rekomendasi dari KPK untuk promosi jabatan. Tetapi di lingkungan Polri, bukan di KPK. Endar mendapatkan rekomendasi tersebut bersama dengan Irjen Pol Karyoto. Belakangan Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya.
Sementara Endar tetap ditugaskan di KPK mengingat keterbatasan posisi keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri. Surat Kapolri untuk mempertahankan Endar tersebut dikirimkan pada 29 Maret 2023 kepada KPK. Endar ditugaskan hingga 31 Maret 2024.
Namun keesokan harinya, yakni pada tanggal 30 Maret 2023, Firli justru mengirimkan surat ke Kapolri. Surat bernomor B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023 tersebut, berisi penghadapan kembali Endar ke Polri.
ADVERTISEMENT
Pada titik ini, Firli Bahuri dinilai menghiraukan surat penugasan dari Kapolri.
Ditambah lagi, pada 31 Maret 2023, terbit surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK yang ditandatangani oleh Sekjen KPK, Cahya H. Harefa. Surat tersebut ditujukan kepada Endar.
Dengan surat tersebut, tugas Endar selesai pada 1 April 2023.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa tugas harus ditandai dengan pengusulan perpanjangan dari KPK. Dalam kasus Endar, KPK tidak mengirimkan usulan perpanjangan ke Polri.
"Ya (sudah menerima surat Kapolri) tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Ali, Senin (3/4) kemarin.
ADVERTISEMENT
Terlebih, kata Ali, surat penugasan Kapolri atas Endar di KPK baru diterima 30 Maret 2023. Hari yang sama dengan dikeluarkannya surat penghadapan kembali Endar ke Kepolisian.
Namun pada hari itu, KPK sudah memiliki sikap bulat menghadapkan kembali Endar ke Kepolisian.
Kapolri segera merespons soal pemberhentian Endar dari KPK. Listyo Sigit kembali mengirimkan surat bernomor B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023. Isinya, tetap menegaskan bahwa Endar ditugaskan kembali sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar Priantoro S.H, S.I.K, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian penggalan isi suratnya.
Hingga saat ini, KPK belum merespons surat terakhir dari Kapolri tersebut. Nasib Endar akan diputuskan dari respons atas surat tersebut, apakah dia akan tetap bertahan di KPK atau kembali ke Polri.
Brigjen Endar Buka Suara
ADVERTISEMENT
Pada Senin (3/4) kemarin, Endar sudah buka suara terkait polemik pemberhentiannya dari KPK. Dia menilai masalah ini bukan lagi hanya tentang dirinya, tetapi juga sudah menyangkut Institusi Polri.
"Dari masalah ini tentunya bukan masalah saya lagi, tapi masalah ini telah melibatkan institusi Polri, bagaimana adanya surat perpanjangan tugas saya ini, oleh Kapolri, kok tidak dipertimbangkan," kata Endar saat ditemui di Gedung ACLC KPK.
Endar tak tinggal diam. Dia mengaku akan melaporkan Firli Bahuri selaku penandatangan surat penghadapan dia ke Polri dan Sekjen Cahya Harefa selaku penandatangan pemberhentiannya ke Dewan Pengawas KPK. Sebab dia menilai, pemberhentiannya dari KPK bermasalah.
Laporan ke Dewas KPK itu akan disampaikan pada hari ini, Selasa (4/4).
ADVERTISEMENT
"Saya akan masukin laporan itu," kata Endar.
"Sebenarnya kenapa sih ada surat SK ini, pemberhentian ini?" ungkap Endar, soal substansi laporannya nanti.
Tak hanya ke Dewas, Endar juga berencana akan membawa polemik pencopotan dirinya ke jalur hukum lain. Ia akan menguji keabsahan surat pemberhentian dirinya ke PTUN.
Endar pun telah menghadap Kapolri terkait pemberhentian tersebut untuk meminta petunjuk. Namun Endar tak mengungkapkan substansi lengkap terkait pertemuan tersebut.
"Setelah diberi tahu ada pemberhentian ini, ya, bagaimanapun saya melapor ke pimpinan saya," kata Endar.