Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Mengenal Perbedaan Tim Gubernur di Era Jokowi, Ahok, hingga Anies
21 November 2017 17:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menambah jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), dari kalangan PNS maupun non PNS (profesional), yang merupakan orang-orang terbaik di bidangnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Anies bahkan berencana menggabungkan TGUPP dengan TWUPP (Tim Wali Kota Untuk Percepatan Pembangunan) ke dalam satu struktur. Anggaran terkait penambahan anggota tersebut akan dimasukkan dalam RAPBD DKI 2018.
"Kita merencanakan untuk menggabungkan TGUPP dan TWUPP. Soalnya secara jumlah lebih sedikit dari yang kemarin. Cuma bedanya sekarang semuanya nanti terlibat dan belum dimasukkan ini. Sekarang semuanya akan kita danai dengan APBD," ujar Anies di Balai Kota DKI, Selasa (21/11).
Penambahan anggota TGUPP tersebut berdampak pada kenaikan jumlah anggaran dalam RABPD DKI 2018, dari Rp 2,35 miliar menjadi Rp 28,9 miliar. TGUPP pun kerap menjadi perbincangan publik akibat kenaikannya yang mencapai 12 kali lipat itu.
Lalu apa sebenarnya tugas TGUPP sejak dan bagaimana sejarah pembentukannya?
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Organisasi Reformasi Birokrasi DKI, Dhani Sukma, mengatakan pembentukan TGUPP dimulai saat Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur DKI. Pembentukan TGUPP dilakukan Jokowi sebagai upaya percepatan dan akselerasi pembangunan di Jakarta.
"Perlu ada orang-orang yang langsung berada di bawah Gubernur untuk menata kebijakan publik di Pemprov DKI. Akhirnya dibentuklah TGUPP," kata Dhani di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).
Dhani menjelaskan, secara umum TGUPP memiliki tugas pokok untuk memberikan saran dan masukan terkait kebijakan Pemprov DKI yang sifatnya strategis, terutama program-program prioritas.
"Ada beberapa perubahan tugas TGUPP mengikuti Gubernur yang sedang memimpin. Saat masa Jokowi, tugasnya hanya memberikan masukan dan saran terkait dengan upaya percepatan pembangunan," papar Dhani.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama, terjadi penyempurnaan tugas yaitu dapat memperbaharui dan menganalisa program-program strategis dan terpadu," imbuhnya.
Di masa kepemimpinan Anies Baswedan, menurut Dhani, tugas TGUPP akan kembali mengalami pengembangan. Anggota TGUPP akan dibagi ke dalam lima divisi agar lebih fokus menyelesaikan beragam masalah di DKI yang semakin kompleks.
"Pak Anies ada pengembangan, karena memang persoalannya sudah diidentifikasi. Mereka terdiri dari lima bidang nantinya. Bidang Percepatan Pembangunan, Bidang Pencegahan Korupsi, Bidang Harmonisasi Regulasi, Bidang Pengelolaan Pesisir, serta Bidang Ekonomi dan Pembangunan," paparnya.
Untuk saat ini, lanjut Dhani, anggota TGUPP masih berjumlah 15 orang berdasarkan Pergub Nomor 411 Tahun 2016. Anies berencana akan menambah anggota dari 15 orang di era Ahok, menjadi 45 orang, jika Pergub terbaru yang mengatur soal TGUPP sudah terbit. Untuk diketahui, anggota TGUPP ini di era Jokowi hanya berjumlah 4 orang.
ADVERTISEMENT
Sejak masa kepemimpinan Jokowi hingga kini, sudah terjadi 3 kali pergantian Pergub yang mengatur tentang pengangkatan anggota TGUPP.
"Pergub pertama nomor 83 tahun 2013, itu jumlahnya hanya 9 orang terdiri dari 1 ketua dan 8 anggota, terdiri dari PNS dan non PNS. Pergub kedua di zaman Pak Ahok Pergub nomor 163 tahun 2015. Jumlahnya bertambah jadi 11 orang," jelas Dhani.
"Kemudian di tahun 2016 diperbaharui dengan Pergub 411 tahun 2016 menjadi 15 orang, 8 orang PNS, 7 non PNS," lanjutnya.