Menhan Sjafrie Ditanya soal Seskab Letkol Teddy Indra, Harus Pensiun Dini?

11 Maret 2025 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (25/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (25/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin diminta tanggapan terkait status dari Setkab Letkol Teddy Indra Wijaya. Teddy belakangan disorot karena pangkatnya naik dari Mayor menjadi Letkol.
ADVERTISEMENT
Selain itu, belakangan ada pernyataan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menegaskan anggota TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga pemerintahan harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
Sjafrie mengatakan, total ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI. Menurutnya, jika Teddy berada di luar 15 kementerian/lembaga, harus pensiun dini.
"Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena," kata Sjafrie di DPR, Senayan, Selasa (11/3).
Presiden Prabowo didampingi Menlu Sugiono, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, Seskab Teddy Indra Wijaya bersiap mengantar Sekjen Partai Komunis Vietnam To Lam dan Istrinya Ngo Phu'o'ng Ly di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, (11/3/2025). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Berikut 15 kategori kementerian/lembaga yang bisa dijabat TNI aktif:
Posisi Seskab kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.
ADVERTISEMENT
Presidential Communication Office menyebut, Teddy tidak harus mundur dari militer karena Seskab merupakan jabatan setingkat ASN Eselon II. Jabatan itu menurut PCO bisa dijabat oleh prajurit aktif.
Ketika disinggung apakah Teddy harus penisun, Sjafrie hanya menjawab singkat. Ia menegaskan, Teddy penisun jika jabatan Seskab berada di luar 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif.
"Pensiun dulu (kalau di luar 15 kementerian/lembaga), baru melanjutkan pekerjaannnya. Saya tidak melihat spesifik tapi saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu kemenetrian/lembaga itu harus pensiun dulu," kata Sjafrie.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan sambutan saat menghadiri acara Nota Kesepahaman tentang Pemajuan dan Perlindungan HAM di Lingkungan TNI bertempat di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Foto: Puspen TNI
Sebelumnya, Panglima mengatakan prajurit TNI aktif harus mundur jika menjabat di kementerian sudah sesuai dengan peraturan di Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan pasal 47,” ujar Agus di STIK, Jakarta pada Senin (10/3).
ADVERTISEMENT
TNI mengisi jabatan sipil memang jadi salah satu pasal yang dibahas dan jadi sorotan di RUU TNI. Ini menimbulkan kekhawatiran adanya dwifungsi TNI.