Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengajukan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP ) ke DPR, yang dianggap sebagai RUU pengganti RUU HIP yang kontroversial. Apa isi RUU tersebut?
ADVERTISEMENT
Dalam draf yang diterima kumparan, Senin (20/7), RUU itu sangat singkat untuk disebut sebagai UU, yaitu hanya 16 halaman dengan 17 pasal saja. Jauh lebih sedikit dibandingkan Peraturan Pemerintah (PP) yang jadi payung hukum bagi BPIP .
"Pembinaan ideologi Pancasila adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai-nilai Pancasila agar ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh penyelenggara negara dan seluruh elemen masyarakat di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," bunyi pasal 1 UU BPIP, dikutip Senin (20/7).
Sama dengan ketentuan dalam PP, BPIP berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. BPIP juga memiliki Dewan Pengarah yang kini diketuai Megawati Soekarnoputri.
BPIP punya tugas membantu presiden yaitu:
ADVERTISEMENT
RUU itu juga mengatur soal partisipasi masyarakat dalam pembinaan ideologi Pancasila di berbagai bidang untuk implementasi nilai-nilai Pancasila. Pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat yang aktif melakukan kegiatan terlibat dalam pembinaan ideologi Pancasila.
Pendanaan BPIP bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak selengkapnya:
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )