Menimipas Agus Minta Pecandu Narkoba Direhab, Contohkan Kasus Fariz RM

11 Maret 2025 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keimigrasian dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan sambutan di penandatanganan MoU bersama BNN, di kantor Kemenimipas, Selasa (11/3/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keimigrasian dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan sambutan di penandatanganan MoU bersama BNN, di kantor Kemenimipas, Selasa (11/3/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Musisi Fariz RM telah ditangkap sebanyak empat kali atas kasus penggunaan narkotika. Fariz pertama kali terjerat kasus narkotika pada Oktober 2007, dan kembali ditangkap terakhir kali pada Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengatakan apabila para pecandu narkotika seperti Fariz ditangkap terus, tanpa dilakukan rehabilitasi, maka akan tetap menjadi pecandu.
“Fariz RM itu sudah 4 kali ditangkapkan sebenarnya. Dia kan korban itu kalau terus-terusan dia tidak dilakukan rehab ya nanti pasti dia akan terus menjadi pecandu dan penyalah guna [narkotika],” tutur Agus dalam sambutan penandatanganan MoU bersama BNN, di Kantor Kemenimipas, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).
Penampilan Fariz RM pada Java Jazz Festival 2020 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (1/3/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Konferensi pers kasus dugaan narkoba yang menjerat musisi Fariz RM di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
“Karena bagi korban narkotika tidak ada kata sembuh, kata-katanya adalah pulih kalau dia salah memilih pergaulan dia akan kumat lagi,” sambungnya.
Menurut Agus, tidak ada alasan keterbatasan fasilitas terkait rahabilitasi para pecandu. Sebab jika tidak ada tempat khusus rehabilitasi maka bisa dilakukan di rumah sakit umum sebagai alternatif.
ADVERTISEMENT
“Kalau misalnya alasannya tidak ada fasilitas rehab di daerah, padahal sekarang rumah sakit umum sudah bisa menjadi fasilitas rehab,” ucapnya.
Lebih jauh, Agus juga meminta kepada jajaran penegak hukum untuk tidak melakukan proses hukum terhadap pecandu narkotika. Namun, diganti dengan proses rehabilitasi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Foto: Dok. Imigrasi
“Nah, ini saya sudah minta kepada sudah mohon juga kepada Pak Kepala BNN, sudah ketemu juga dengan Pak Kabareskrim sudah mohon juga dengan Pak Kabareskrim, sudah mohon juga pada Pak Kapolri agar jajarannya diingatkan bahwa pecandu dan penyalah guna [narkotika] ini korban,” katanya.
“Mudahan-mudahan dengan pecandu dan penyalah guna [narkotika] yang tidak dilakukan proses hukum tapi langsung melalui proses rehat ini akan mengurangi overcapacity yang memang selalu kita hadapi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT