Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Menkes Jelaskan soal PP Atur Edukasi Alat Kontrasepsi: Cegah Kehamilan Muda
6 Agustus 2024 12:22 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
PP ini turut mengatur edukasi soal kesehatan reproduksi bagi remaja. Namun, ada aturan menuai pro dan kontra yakni soal penyediaan alat kontrasepsi yang termaktub dalam Pasal 103 Ayat 1.
Budi mengatakan, pemerintah tak bisa mencegah pernikahan dini, tapi bisa mencegah kehamilan muda. Menurutnya, pernikahan dini sudah jadi budaya di Indonesia.
“Masalah alat kontrasepsi ini sebenarnya, konsepnya kesehatan remaja atau anak sekolah putri. Kenapa? Karena budaya di indonesia ini kawin muda masih banyak,” kata Budi kepada wartawan di The Westin, Jakarta, Selasa (6/8).
Menurutnya, kehamilan di bawah umur sangat berisiko terhadap kesehatan. Terburuknya, bisa sampai meninggal dunia.
“Kalau usia menikah usia muda dan dia hamil, ini dari sisi kesehatan ya, itu di bawah 20 itu risiko tinggi. Untuk ibunya bisa meninggal, risiko untuk bayinya bisa meninggal, kalau lahir pun kemungkinan stuntingnya tinggi sekali,” kata Budi.
ADVERTISEMENT
Kemenkes tidak bisa memaksa anak muda agar tidak menikah dini. Kemenkes mengimbau para remaja untuk menunda kehamilan.
“Kita nggak bisa memaksa bahwa nggak boleh menikah karena budaya kita kan belum sampai ke sana. Yang kita mintakan adalah yuk untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah dini, tolong kalau bisa kehamilannya ditunda sampai usia 20 tahun ke atas,” ujarnya.
“Jadi ini memang difokuskan kepada remaja-remaja usia sekolah yang menikah dini. Kita kasih alat kontrasepsi,” tutupnya.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan. Salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.
Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja di mana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
ADVERTISEMENT
Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
Aturan soal ini awalnya termaktub dalam Pasal 103 Ayat 1. Berikut bunyinya;
Pasal 103
Ayat 1
Diatur kemudian soal pelayanan tersebut termasuk alat kontrasepsi. Hal itu tertera dalam Ayat 4. Berikut bunyinya: