Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menkes soal Koas Palembang Dianiaya: Sama Buruk dengan Kasus Bully PPDS Semarang
16 Desember 2024 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Fadillah alias Datuk (37 tahun) terhadap dokter koas bernama Muhammad Luthfi di Palembang.
ADVERTISEMENT
Datuk merupakan sopir dari mahasiswi koas bernama Lady Aurelia Pramesti. Lady merupakan dokter koas di RS Siti Fatimah Az Zahra—junior Luthfi.
Luthfi dipukuli Datuk karena negosiasi jadwal Lady buntu. Lady mendapatkan jadwal jaga di hari libur Natal dan Tahun baru.
Terkait kasus tersebut, Budi menekankan bahwa penganiayaan tersebut merupakan contoh yang sangat buruk.
"Itu adalah contoh yang sangat buruk-lah dari sistem pendidikan kedokteran kita. Hal-hal seperti itu, kan, harusnya enggak terjadi," ujar Budi kepada wartawan, di Ditjen Tenaga Kesehatan Kemenkes, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/12).
"Dan itu merupakan satu rangkaian dari, termasuk yang bullying-nya, orang yang di-bully jadi enggak suka, dia balas pukulan dengan tindakan yang menurut saya sangat tidak benar, ya ini carut-marut yang harus dibersihkan," jelas dia.
Bahkan, ia menyebut penganiayaan tersebut sama buruknya dengan kasus bullying PPDS Undip-RS Kariadi yang menimpa dr Aulia Risma.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut juga sempat ramai dan menjadi sorotan usai dr Aulia diduga bunuh diri di kosannya pada Senin (12/8) karena tak kuat di-bully seniornya.
"Itu adalah contoh yang sangat tidak baik menurut saya, sama buruknya dengan yang bully di Semarang," kata Budi.
"Itulah yang harus diberesin, supaya sistem pendidikan kedokteran kita, dan sistem pendidikan dokter spesialis kita itu lebih bernorma, supaya jangan terjadi hal-hal yang sedih sekali itu, sampai bisa terjadi di sistem pendidikan," ucapnya.
Menurutnya, perlu adanya aturan yang jelas dalam program pendidikan kedokteran di Indonesia. Hal tersebut agar kejadian serupa tak terulang lagi.
"Menurut saya harus ada aturan yang jelas, bekerja itu seperti apa, aturannya seperti apa, yang boleh apa, dan itu harus sesuai dengan baik regulasi yang ada, maupun etika norma yang berlaku, yang ada," katanya.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasus tersebut, Fadillah alias Datuk telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan.
Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, mengatakan motif penganiayaan terhadap mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya itu dilatarbelakangi karena kesal.
Polisi masih menyelidiki apakah ada peran atau keterlibatan dari majikan tersangka dalam kasus ini. Penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti untuk menentukan fakta lebih lanjut.
Datuk kini dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana dua hingga lima tahun penjara.