Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menko Polhukam Beri Atensi Kasus Vina, Ada Langkah Pengawalan Kasus
21 Juni 2024 17:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto merespons perihal kasus Vina Cirebon yang saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan kembali oleh kepolisian.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, ia sudah meminta Kompolnas untuk turun ke lapangan dan direncanakan akan menggelar praperadilan pada 24 Juni mendatang.
"Terkait dengan kasus Vina, kasus Vina saya sudah minta kepada Kompolnas turun ke lapangan. Kemarin sudah turun dan Kompolnas juga sudah mendengar dan menerima gelar perkara, rencananya tanggal 24 Juni nanti akan melaksanakan praperadilan," ujar Hadi kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Hadi juga meminta agar Kompolnas terus mengawal penuh kasus tersebut hingga ke pengajuan pengadilan.
"Saya mengharapkan dan meminta Kompolnas terus mengawal mulai dari gelar perkara sampai dengan ke praperadilan, dan sampai ke pengajuan ke pengadilan," ucap Hadi.
"Dan saya yakin, Kompolnas juga akan serius untuk melakukan fungsinya, sebagai pengawas kepolisian dan tambahan juga, bahwa berkas perkara sudah diajukan ke kejaksaan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah Hadi akan memanggil Kapolri hingga Kapolres Cirebon untuk percepatan penyelesaian dari kasus Vina ini?
"Ya kita akan lakukan koordinasi, ya, karena nantinya, saya yakin lah Kompolnas ini akan juga mencari yang terbaik," tuturnya.
Hadi juga menyatakan, apabila ada simpang siur dalam proses pemeriksaan kasus ini, maka akan dibuktikan di dalam fakta-fakta di lapangan.
"Seandainya nanti ada simpang siur, pengamat mengatakan dan sebagainya, yaitu nanti dibuktikan di dalam fakta-fakta di lapangan dalam proses hukum nanti. Dan saya yakin ini Kompolnas, mereka memiliki satu integritas yang tinggi untuk menjaga kepolisian dan menjaga kejaksaan, sesuai dengan proses hukum yang ada," pungkasnya.