Menkum Beberkan Poin-poin RUU Minerba yang Disahkan di Rapur DPR Pagi Ini

18 Februari 2025 9:46 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat Menteri Hukum Supratman Andi Atas saat konferensi pers RUU Minerba di kompleks parlemen, Senin (17/2/2025). Foto:  Fariza/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat Menteri Hukum Supratman Andi Atas saat konferensi pers RUU Minerba di kompleks parlemen, Senin (17/2/2025). Foto: Fariza/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sepakat membawa Revisi Undang-Undang Minerba (RUU Minerba) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
ADVERTISEMENT
RUU Minerba akan disahkan dalam rapur hari ini, Selasa (18/2) pagi. Supratman mengungkapkan ada sejumlah poin yang menjadi inisiasi Legislatif dalam RUU minerba tersebut.
Pertama, adanya perubahan skema dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan.
"Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas," kata Supratman kepada wartawan.
Rapat Ditjen Minerba bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Menurutnya, perubahan skema itu dalam rangka memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Termasuk, koperasi.
"Itu isi yang paling penting untuk kita lakukan. Dengan pemberian skema prioritas yang ada, itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," kata Supratman.
ADVERTISEMENT
Usulan dari DPR adalah membatalkan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi. RUU Minerba hanya memberikan bantuan dana kepada perguruan tinggi untuk melakukan riset, termasuk beasiswa kepada mahasiswa.
"Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya," kata dia.
Kawasan eks tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia. Foto: Muhammad Darisman/kumparan

Tidak Ada Kampus Kelola Tambang

Politikus Gerindra itu menekankan, pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus. Penugasan khusus bagi kampus tersebut hanya akan disediakan lewat penugasan kepada BUMN.
"Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi itu sikap pemerintah," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Poin lain dari RUU Minerba adalah pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Supratman menekankan pemberian izin itu sudah disepakati antara pemerintah dengan Legislatif.
"Yang kedua juga terkait dengan pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan, Ormas Keagamaan dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini," ucap dia.
Konferensi Pers Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas tentang kewarganegaraan tersangka kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos di Kemenkum, Jakarta pada Rabu (29/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pengelolaan Konsensi Tambang oleh BUMN dan BUMD

Supratman menegaskan tidak ada pemberian konsesi kepada perguruan tinggi untuk mengelola dalam RUU Minerba. Pengelolaan minerba sepenuhnya diserahkan kepada BUMN maupun BUMD.
"Nanti bagi kampus yang membutuhkan diberikan penggunaan dana riset maupun bantuan terhadap beasiswa yang ada," ucapnya.
Sementara Bahlil mengatakan, izin pengelolaan minerba sepenuhnya diberikan kepada BUMN dan BUMD.
ADVERTISEMENT
"Apa yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi, Pak Menteri Hukum bahwa tolong dipertebal informasi ini undang-undang ini tidak memberikan automatically kepada kampus, tapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD serta badan usaha lain," kata Bahlil.