Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menkum Supratman: Prabowo Tak Terikat Deadline Terbitkan Keppres IKN
19 November 2024 12:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak terikat batas waktu untuk meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota ke IKN.
ADVERTISEMENT
Ia menyampaikan, Prabowo tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proyek peninggalan Jokowi itu. Kata dia, Prabowo akan meneken Keppres pemindahan ibu kota ke IKN apabila sarana dan prasarana dasar sudah siap.
“Yang pasti soal deadlinenya karena Pak Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar ya, baik itu legislatif, kemudian eksekutif, dan yudikatifnya terpenuhi,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
Lebih lanjut, eks Ketua Baleg DPR ini mengatakan, Prabowo menginginkan agar tiga sistem kekuasaan di Indonesia atau trias politica yang berlaku.
“Presiden menginginkan agar dalam waktu dekat proses pembangunan gedung DPR/MPR dan DPD itu bisa segera dilakukan,” ujar dia.
“Kemudian setelah itu Mahkamah Agung juga Mahkamah Konstitusi sebagai tiga pilar kekuasaan dalam sistem pemerintahan kita itu bisa terpenuhi,” sambungnya.
Selain itu, Supratman juga menyebut proses pembangunan infrastruktur pendukung seperti kantor kementerian termasuk untuk hunian ASN juga saat ini sedang dikebut pembangunannya.
ADVERTISEMENT
“Jadi prinsipnya bukan soal dikasih target kapan, kan pemerintah yang akan mengukur kapan ketiga lembaga itu bisa berkantor termasuk untuk tempat tinggalnya,” tutup dia.
Sebelumnya, Anggota fraksi PKS DPR, Anis Byarwati, mengusulkan Presiden Prabowo diberi tenggat waktu untuk segera meneken Keppres pemindahan Ibu Kota Negara Kalimantan Timur. Dia menilai, perlu kepastian hukum atas perpindahan ibu kota ini.
“Untuk mengatasi ketidakpastian hukum perihal status Jakarta maka perlu untuk menegaskan batas waktu terbitnya Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara dalam ketentuan peralihan yang diatur dalam undang-undang tentang DKJ,” kata Anis saat membacakan pandangan mini Fraksi PKS, di ruang Baleg DPR, Senin (18/11).