Menkumham Siapkan Perpres untuk Pengaktifan Komando Gabungan TNI

24 Mei 2018 23:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
DPR RI akan mengesahkan revisi UU Antiterorisme dalam sidang paripurna yang digelar Jumat (25/5) besok. Seluruh poin sudah disepakati, termasuk pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
ADVERTISEMENT
Pelibatan TNI, salah satunya, melalui pengaktifan kembali Koopssusgab. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan operasional Koopssusgab nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Nanti kan itu kalau sudah pelibatan seperti itu, kan keputusan presiden. Nantinya, intinya koordinasi ada di BNPT, penegakan hukum semua akan disamakan," ujarnya usai rapat finalisasi rapat UU Antiterorisme di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
Yasonna mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan Perpres sebagai payung hukum untuk Koopssusgab setelah revisi UU Antiterorisme disahkan.
Raker Panja RUU Antiterorisme dengan Pemerintah (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Raker Panja RUU Antiterorisme dengan Pemerintah (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
"Kita kan Kemenkumham, itu kan bagaimana pun dia tetap koordinator, prakarsa dari institusi. Kita segerakan (Perpres)," ujarnya.
Politikus PDIP ini menjamin Perpres yang mengatur Koopssusgab sepenuhnya merupakan kewenangan presiden. Sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR.
ADVERTISEMENT
"Mana bisa. Perpres kan keputusan presiden, bahwa kita nanti bicara secara informal boleh aja. Karena perpres keputusan presiden," tuturnya.
"Pembuatan itu kan harus presiden dan presiden tidak perlu persetujuan DPR. Tetapi kalau secara etik nanti kita berdiskusi dengan seluruh stakeholder, ya tidak apa-apa," tutupnya.