Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MenPAN-RB: Aturan Jabatan Fungsional Tak Persulit Dosen, Justru Mempermudah
14 April 2023 13:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Peraturan Menteri PANRB No 1/ 2023 tentang Jabatan Fungsional mengharuskan dosen mengeklaim kinerja yang telah diperolehnya selama ini. Aturan itu sempat diprotes para dosen karena dianggap mempersulit.
ADVERTISEMENT
Sebab berdasarkan Permen tersebut, Kemendikbudristek mewajibkan para dosen untuk menyelesaikan Penilaian Angka Kredit (PAK) dosen. PAK dengan tenggat waktu mepet ini menurut dosen sangat membebani mereka di tengah tugas akademik yang menumpuk.
Soal ini, MenPAN-RB Azwar Anas, memastikan PermenPAN-RB nomor 1/2023 tidak untuk mempersulit dosen. Justru aturan ini malah mempermudah dosen-dosen ke depannya.
Hanya saja di masa-masa transisi ini, para dosen akan sibuk sementara untuk melengkapi data-data kinerja mereka. Tetapi setelah itu, dosen-dosen tidak perlu repot-repot mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan Beban Kerja Dosen (BKD).
Hal tersebut disampaikan Anas dalam zoom meeting "Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen Berdasarkan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional" Jumat, (14/4).
Anas juga meminta tim dari KemenPAN-RB untuk menggelar zoom meeting dengan para dosen seminggu sekali. Hal ini agar sosialisasi terkait aturan ini bisa tersampaikan dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Pak Alex (Deputi SDMA Kementerian PAN-RB), saya minta setiap minggu ada zoom seperti ini khusus terkait dosen," kata Anas.
Menurutnya peraturan tersebut untuk menyederhanakan birokrasi agar tidak berlapis. Birokrasi harus ringkas dan tidak mbulet.
Hal yang sama diungkapkan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni. Alex mengatakan PermenPAN-RB soal Jabatan Fungsional ini tidak mengikat, tapi memberikan keleluasaan kepada Dikti dan kampus untuk menentukan sendiri mana yang penting untuk dicapai dan dilakukan oleh dosen.
"Substansinya pada pola karier, tugas. Ruang lingkup sesuai ekspektasi kerja yang disampaikan pimpinan," kata Alex.
Menurutnya sebelum direvisi, PermenPAN-RB nomor 13 tahun 2019 dosen harus mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan Beban Kerja Dosen (BKD). Setelah direvisi menjadi PermenPAN-RB nomor 1 tahun 2023 semua itu tidak diperlukan lagi.
ADVERTISEMENT
"Kita sederhanakan lewat PermenPAN-RB ini. Fokus pada kinerja, nah, kinerja itu lah angka kredit," ucapnya.
Sehingga, kata Alex, dosen yang memiliki tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni tiga kewajiban yang terdapat dalam perguruan tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat, silakan untuk di isi di angka kreditnya.
Soal kritikan tentang masa kenaikan pangkat yang lebih lama, Alex menegaskan bahwa dalam aturan yang baru ini tidak berbeda dengan yang sebelumnya.
"Kami juga kaget, ada yang bilang jadi profesor lebih lama dari sebelumnya. Nggak ada yang berubah," tegasnya.