Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MenPAN-RB Sarankan Kemendikbud Perpanjang Tenggat PAK Dosen hingga 30 Juni 2023
13 April 2023 12:02 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Peraturan Menteri PANRB No 1/ 2023 tentang Jabatan Fungsional mengharuskan dosen untuk mengeklaim kinerja yang telah diperolehnya selama ini. Berdasarkan Permen tersebut, Kemendikbudristek mewajibkan para dosen untuk menyelesaikan Penilaian Angka Kredit (PAK) dosen.
ADVERTISEMENT
Awalnya, tenggat waktu penyelesaian PAK ini hingga 15 April 2023. Waktu yang mepet ini menuai protes dari dosen-dosen di seluruh Indonesia karena sangat membebani secara administratif. Apalagi ditambah dengan sanksi yang menyebutkan bila tidak mengisi PAK maka kredit sebelumnya hangus.
Terkait protes ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas memberi penjelasan. Anas mengatakan pihaknya tidak pernah memberi tenggat waktu hingga 15 April 2023.
“Kementerian PANRB tidak pernah memberikan tenggat waktu 15 April 2023 untuk pengisian angka kredit,” kata Anas dalam rilis yang diterima kumparan, Kamis (13/4).
Sebab dalam Pasal 58 PermenpanRB 1/2023 telah jelas disebutkan bahwa semua angka kredit yang telah diperoleh dapat dilakukan penilaian sampai dengan 30 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
Para pejabat fungsional (dosen) diberikan kesempatan untuk menata angka kredit masing-masing agar angka kredit yang diperoleh tetap diperhitungkan atau tidak hangus sebagai kinerja yang bersangkutan.
“Sehingga tidak merugikan pejabat fungsional yang bersangkutan,” ucapnya.
Disarankan Memperpanjang Masa Tenggat
Terkait adanya Surat Direktur Sumber Daya KemendikbudRistek yang menyatakan bahwa batas akhir penyampaian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) sampai dengan tanggal 15 Mei 2023, KemenPAN-RB akan menyarankan kepada KemendikbudRistek dalam masa transisi ini untuk memperpanjang tenggat waktunya.
Hal ini agar para dosen dapat mempersiapkan penilaian kinerja masing-masing, sekaligus Kemendikbudristek sebagai Instansi Pembina, dapat melakukan penyempurnaan terhadap aplikasi yang ada saat ini.
Permen Tak Bebani Administratif
Anas menegaskan Peraturan Menpan RB 1/2023 yang dibuatnya justru memudahkan penilaian dan tidak membebani secara administratif.
ADVERTISEMENT
Permen ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada pejabat fungsional dalam mencapai kinerja. Pejabat fungsional tidak lagi dibebani dengan administrasi penyusunan DUPAK karena angka kredit diperoleh dari penilaian predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit setelah 30 Juni 2023.
Untuk jabatan fungsional dosen, kata Anas, memungkinkan angka kredit tidak hanya didapatkan dari predikat kinerja, akan tetapi juga bisa berasal dari pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan prestasi kerja lainnya seperti publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan, dan sebagainya.
“Sehingga dimungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karier yang bersangkutan,” ujarnya.
Jenjang Profesor Dapat Dicapai Sesuai Kinerja Dosen
Jabatan fungsional dosen merupakan mandatori undang-undang sehingga memungkinkan diatur secara khusus oleh Kemendikbudristek. Terkait dengan karier dosen untuk menduduki jenjang profesor, sebenarnya sudah disebutkan antara lain dalam Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal itu disebutkan bahwa dosen yang telah memiliki pengalaman kerja 10 tahun sebagai dosen tetap dan memiliki publikasi ilmiah serta berpendidikan doktor atau yang sederajat dan telah memenuhi persyaratan, dapat diusulkan ke jenjang jabatan akademik profesor. Sepanjang dosen memenuhi syarat dan sesuai dengan angka kredit yang dimiliki.
Terkait Peraturan Menteri PANRB 1/2023 akan diiringi dengan pengaturan khusus sebagai tindak lanjutnya. Pengaturan khusus tersebut kini sedang difinalisasi bersama Kementerian PANRB, kemendikbudristek, BKN, dan pemangku kepentingan terkait (perwakilan dosen).
“Termasuk di antaranya mengatur dan menegaskan bahwa angka kredit dosen bukan hanya didapatkan dari predikat kinerja, namun dari angka kredit lainnya seperti publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan, dan sebagainya,” jelas Anas.
ADVERTISEMENT
Sosialisasi Jabatan Fungsional Dosen
Karena ada beberapa mispersepsi terkait hal ini, KemenPANRB akan melakukan sosialisasi kembali via daring pada hari Jumat, 14 April 2023 dengan menghadirkan Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek KemdikbudRistek, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, dan Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan menyamakan persepsi terhadap penerapan PermenpanRB 1/2023 terkait pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional dosen termasuk tindak lanjut penyelesaian jabatan fungsional dosen sesuai dengan kebutuhan karier dan kinerja dosen.
Penyederhanaan Aplikasi
Kementerian PANRB meminta semua Instansi Pembina melakukan penyederhanaan dan penginteregrasian aplikasi serta proses bisnis layanan sistem kepegawaian. Hal ini selaras dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Perpres 95/2018 tentang SPBE dan Perpres 132/2022 tentang Arsitektur SPBE.
ADVERTISEMENT
Saat ini terdapat sekitar 27.000 aplikasi di seluruh Indonesia, dan saat ini atas arahan Presiden Jokowi, Kementerian PANRB telah menetapkan bahwa tidak harus satu inovasi atau satu program diiringi dengan pembentukan satu aplikasi baru. Ke depan semua sistem akan diintegrasikan/interoperabilitas sesuai kebutuhan.