Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
MenPANRB: 31 Ribu ASN Terbukti Terima Bansos Bisa Disanksi
19 November 2021 12:11 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo angkat bicara soal data Kementerian Sosial yang mengungkap terdapat 31.624 aparatur sipil negara (ASN ) menerima bantuan sosial (bansos ). Tjahjo menegaskan ASN dilarang menerima dan dapat disanksi jika terbukti mendapat bansos.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial,” kata Tjahjo, Jumat (19/11).
“Walaupun tidak diatur secara spesifik, bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial. Pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, gaji dan tunjangan dari negara. Pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Tjahjo menekankan, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur, penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial seperti:
ADVERTISEMENT
a. Kemiskinan;
b. Ketelantaran;
c. Kecacatan;
d. Keterpencilan;
e. Ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
f. Korban bencana; dan/atau
g. Korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Meski begitu, Tjahjo menerangkan perlu terlebih dahulu diperiksa lebih lanjut apakah ASN tersebut sengaja menerima bansos sebelum disanksi. Artinya, harus dipastikan apakah mereka sengaja melakukan kecurangan atau penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bansos atau tidak.
“Selain itu, juga perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya. Sehingga, dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak,” tutur dia.
Tjahjo mengatakan, jika terbukti bahwa ASN yang bersangkutan sengaja menerima bansos melalui penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin. Hukuman diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
“Untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP, dan instansi atau lokasi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar melakukan investigasi terhadap yang bersangkutan. Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos,” tandas dia. `
Sebelumnya, sebanyak 31 ribu ASN menerima bansos terungkap dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan Kementerian Sosial. Kemensos menggunakan teknologi geo-tagging data spasial dari citra satelit yang dimaksudkan untuk memverifikasi kondisi rumah penerima bansos yang berhak.
Menteri Sosial Tri Rismahari kemudian mengungkapkan terdapat data 31.624 ASN dari hasil geo-tagging tempat tinggal penerima bansos.
“Dari data tersebut, ASN yang aktif sebanyak 28.965 orang. Mereka tersebar di 511 kota/kabupaten di 34 provinsi,” kata Risma dalam jumpa pers di Kantor Kemensos, Kamis (18/11).
ADVERTISEMENT