Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mensesneg: Keputusan Pilkada 27 November Libur Nasional Tunggu Prabowo Pulang
13 November 2024 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, sudah menerima surat dari KPU RI terkait permohonan agar hari pencoblosan Pilkada pada Rabu (27/11), menjadi hari libur nasional.
ADVERTISEMENT
Politikus Gerindra ini mengatakan, pada prinsipnya pemerintah sepakat hari pencoblosan menjadi libur nasional agar partisipasi masyarakat mencoblos sesuai dengan target dan harapan.
"Kalau libur nasional kami sudah koordinasi, hari ini sudah dikirimkan surat dari KPU yang sebagaimana di Halim pernah saya sampaikan juga karena ini baru pertama kali juga pilkada serentak seluruh provinsi dan kabupaten," kata Prasetyo di DPR, Senayan, Rabu (13/11).
"Memang secara aturan perundang-undangan semestinya itu jadi hari libur nasional," tambah dia.
Prasetyo mengatakan, surat dari KPU ini langsung diproses. Tapi, untuk keputusan akhir tetap harus menunggu Presiden Prabowo dari kunjungan dari luar negeri.
"Jadi mohon izin ditunggu hari ini surat dari KPU masuk nanti segera setelah Bapak Presiden kembali, kita akan putuskan untuk menjadi hari libur nasional," ucap Prasetyo.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya anggota KPU Idham Holik mengatakan, mereka akan berkirim surat ke Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan 27 November menjadi hari libur nasional agar pemilih bisa lebih leluasa memilih calon kepala daerahnya.
“KPU akan berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon kepada Bapak Presiden agar dapat menetapkan hari pemungutan suara pemilihan/Pilkada serentak nasional, Rabu, 27 November 2024, sebagai hari yang diliburkan,” kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (12/11).