Mentan Amran Bertemu Jaksa Agung, Lapor soal Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp 3,2 T

16 Desember 2024 11:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Mentan Andi Amran Sulaiman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Mentan Andi Amran Sulaiman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menemui Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (16/12). Usai pertemuan, Amran mengaku bahwa dirinya meminta Kejaksaan Agung untuk memantau pelanggaran hukum di bidang pertanian.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang dilaporkan adalah terkait peredaran pupuk palsu yang berpotensi merugikan kalangan petani hingga triliunan Rupiah.
"Yang berikutnya ada pupuk palsu ini yang meresahkan petani kita. Pupuk palsu ada 27 perusahaan, ada 4 perusahaan kami sudah kirim ke penegak hukum, ini merugikan petani kita kurang lebih Rp 3,2 triliun," kata Andi dalam jumpa pers bersama Jaksa Agung.
Andi berharap, pelanggaran hal ini bisa segera ditindak tegas. Sebab, bukan hanya berdampak pada petaninya saja, melainkan juga ke keluarganya.
Di sisi lain, Andi juga meminta pengawalan kepada Kejaksaan Agung dalam proses pelaksanaan subsidi pupuk. Di mana, nilai subsidinya mencapai Rp 50 triliun.
"Ini butuh pengawalan agar swasembada tercapai," ujarnya.
Selain itu, Andi juga melaporkan adanya dugaan pungutan liar yang terjadi dalam pengiriman alat pertanian ke petani. Padahal, seharusnya alat tersebut diberikan secara gratis.
ADVERTISEMENT
"Nah, ada beberapa keluhan menurut informasi di beberapa daerah, tapi belum kami dikirimi buktinya, bahwa alat mesin pertanian terkadang yang kami kirim ke daerah, ke petani, itu terkadang dimintai oknum tertentu," ungkap Andi.
"Dalam artian bayar kalau kami berikan traktor, combine harvester, ada yang bayar sampai, menurut laporan, ada bayar sampai Rp 50 juta satu unit. Ada yang bayar Rp 3 juta untuk alat yang kecil. Padahal ini perintah Bapak Presiden diberikan secara gratis untuk alat pertanian," sambungnya.
Karena itu, Andi meminta kepada jajaran Kejaksaan Agung untuk mengawal ketat segala celah tindak pidana yang ada di bidang pertanian.
Sementara Jaksa Agung Burhanuddin mengaku akan mengumpulkan lebih dulu data-data dari laporan yang telah diterimanya itu sebelum nantinya ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
"Kita akan ngumpulin data dulu ya. Karena ini baru masuk, beliau juga baru tadi dapatnya, dan kita akan kembangkan kita," ujar Jaksa Agung.
"Pasti, pasti (ditindak tegas). Anda kan tahu siapa saya, saya tidak akan pandang bulu, siapa pun," tegasnya.