Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Menteri ATR/BPN dan Kabareskrim Masuk Satgas Pemburu Aset BLBI
8 Oktober 2021 10:27 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemerintah mengintensifkan pemburuan aset para obligor BLBI . Satgas BLBI kini mendapat personel tambahan.
ADVERTISEMENT
Tambahan personel itu ialah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai Pengarah dan Kabareskrim Polri sebagai Pelaksana.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penambahan personel itu diatur dalam Keppres Nomor 16 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Oktober 2021. Tujuannya ialah untuk memperkuat kerja satgas.
"Di dalam Keppres baru ada nama menteri baru yaitu Pak Sofyan Djalil sebagai Menteri Pertanahan dan Tata Ruang Agraria dan Kepala BPN. Jadi di tingkat eksekutifnya ada Pak Kabareskrim bersama eksekutif beberapa kementerian lalu di tingkat pengarahnya itu ada nama Pak Sofyan Djalil," ujar Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/10).
Penambahan personel ini bukan tanpa alasan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diikutsertakan terkait penyitaan aset tanah dari para obligor BLBI.
ADVERTISEMENT
"Ini tadi kaitannya dengan kalau ada penyitaan terhadap tanah misalnya ada orang menyerahkan tanah sertifikatnya sudah agak rusak aslinya kan ada di BPN kan ada Pak Sofyan Djalil nanti atau sertifikatnya tidak sesuai dengan yang tertulis di tempat dengan diktis sertifikatnya dan sebagainya. Nah, di sini Pak Sofyan Djalil akan ikut aktif menyelesaikan masalah tanah yang jutaan hektar," ucap Mahfud.
Untuk Kabareskrim, nantinya akan fokus dalam masalah pidana terkait pemburuan aset BLBI tersebut. Yakni guna mengantisipasi kemungkinan adanya pidana yang timbul terkait aset.
"Di dalam Kepres baru ini, ada nama Kabareskrim, masuk di sini karena kalau ada masalah pidana akan segara ditangani. Apa misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung," ungkap Mahfud.
ADVERTISEMENT
Mahfud berharap penambahan Kabareskrim dan Menteri ATR akan membantu kerja satgas dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.
Meski pada dasarnya perkara BLBI ini ditangani secara perdata, Mahfud menyebut kemungkinan munculnya masalah pidana pun harus diantisipasi.
"Kita memang tekanannya perdata. Tapi saya sudah dibekali dengan dua Keppres, Satgas Hak Tagih negara atas BLBI itu dulu, dulu modal pertama melakukan langkah-langkah, ternyata di tengah jalan, kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain yang dilakukan sehingga saya dimodali Kepres baru lain, yang baru terbit hari Rabu tanggal 6 Oktober," beber Mahfud.
Mantan Ketua MK itu menilai positif kinerja Satgas BLBI sejauh ini. Pemetaan sejumlah aset serta penyitaan sudah dilakukan. Menurut Mahfud, sebagian besar obligor yang dipanggil Satgas BLBI datang dan memberi komitmen untuk membayar.
ADVERTISEMENT
"Ini semuanya nanti kalau menyangkut hak tagih negara mungkin akan melakukan penyitaan. Kalau sudah dipanggil, terus memberi keterangan kemudian memastikan bahwa kita mempunyai catatan utang. Kalau tidak mau menyelesaikan secara baik-baik, kita lakukan penyitaan. Mungkin juga ada masalah pidananya," kata Mahfud.
Karenanya, Mahfud meminta agar para obligor dapat bekerja sama dalam mengembalikan kewajibannya kepada negara, terutama dalam kondisi pandemi saat ini.
"Saya ingin semuanya bekerja sama, mengembalikan utangnya kepada negara. Karena negara sekarang membutuhkan untuk dikembalikan kepada rakyat. Digunakan untuk kepentingan rakyat, itu tugas negara. Jangan main-main, rakyat sekarang sedang susah, berkali-kali saya katakan, kalau anda main-main nanti akan ada langkah-langkah berikutnya," tutupnya.