Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Menteri HAM Kirim Tim Cek Dugaan Pelecehan Dokter di Garut dan Bandung
15 April 2025 16:13 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Menteri HAM Natalius Pigai mengerahkan tim untuk mengecek dugaan pelecehan yang dilakukan oleh dokter kandungan terhadap pasien di Garut, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Ya ini [dugaan pelecehan dokter di Garut], informasi yang bagus untuk saya, supaya saya perintahkan staf saya turun lagi dari Bandung ke Garut," kata Pigai kepada wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/4).
Pigai menyebut, sebelumnya pihaknya juga telah mengirimkan tim untuk turut membantu menginvestigasi kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dalam merespons kasus pelecehan dokter di Bandung tersebut, Pigai menyebut bahwa Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat telah meminta keterangan dan informasi dari pihak terkait, mulai dari RSHS Bandung, pihak Universitas Padjadjaran, Polda Jawa Barat, korban dan keluarganya, serta Priguna selaku tersangka.
"Jadi, di saat itu juga mereka langsung menuju ke rumah sakit, sudah ketemu dengan korban, ketemu pelaku, dan sudah, sikap kami, ya yang bersangkutan harus diproses hukum, jelas," kata Pigai.
ADVERTISEMENT
Ia juga meminta Kementerian Kesehatan turut mengantisipasi pencegahan agar potensi kejadian serupa tidak terulang lagi di masa akan datang.
"Kalau tidak ada peraturan yang bisa mengontrol, mengantisipasi pencegahan-pencegahan agar tidak terjadi hal yang serupa pada masa yang akan datang, maka harus ada regulasi, harus ada kebijakan dari Kementerian Kesehatan atau dari pihak rumah sakit agar supaya di masa yang akan datang tidak boleh terulang lagi," tutur dia.
"Kalau sikap kami harus dihukum. Kalau dibiarkan nanti terulang lagi, mungkin bukan dokter yang bersangkutan, tapi di tempat lain berpotensi terjadi hal yang sama," pungkasnya.
Dugaan Pelecehan Dokter Kandungan di Garut
Dalam video viral, tampak seorang dokter pria tengah memeriksa kondisi kandungan pasien. Memegang alat USG dengan tangan kanannya, dokter itu mengecek bagian perut. Namun, kemudian bagian yang dicek terus naik ke atas perut.
ADVERTISEMENT
Tangan kiri dokter itu kemudian terlihat turut memegang bagian atas perut pasien itu, hingga diduga menyentuh area sensitif pasien.
Terkait kasus ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim lapangan untuk memburu MSF, dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa yang terekam itu terjadi pada Juni tahun 2024 lalu.
Fajar mengatakan, pihaknya akan melakukan pengusutan secara tuntas. Apabila dugaan tersebut benar, dia menegaskan akan mengambil tindakan tegas.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga telah membuka posko pengaduan untuk korban pelecehan. Hal itu mengingat belum ada korban yang membuat laporan resmi.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Wadir Klinik Karya Harsa, Dewi Sri Fitriani, menyesalkan adanya dugaan pelecehan oleh dokter kandungan berinisial MSF terhadap pasien di kliniknya. Dia menyebut kliniknya dirugikan atas tindakan tersebut.
Sekilas Kasus dr. Priguna
Sementara itu, terkait kasus pelecehan yang terjadi di RSHS Bandung, Priguna disebut telah memperkosa korban (21) yang merupakan keluarga dari pasien dengan cara membius.
Modus Priguna memperkosa adalah dengan meminta korban untuk mendonorkan darah untuk ayahnya yang kritis. Tindakan pemerkosaan itu terjadi pada 18 Januari lalu.
Terbaru, korban dari Priguna telah bertambah menjadi dua orang, berusia 21 dan 31 tahun. Keduanya saat kejadian tengah menjalani perawatan di RSHS Bandung. Modus yang dilakukan sama dengan cara membius korban.
Saat ini, Polda Jawa Barat juga sudah menahan Priguna. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara Konsul Kedokteran Indonesia (KKI) telah menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dr. Priguna sehingga dirinya tak bisa praktik kembali.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari Priguna mengenai kasusnya tersebut. Melalui pengacaranya, Priguna menyampaikan maaf kepada korban dan masyarakat. Namun, pengacara Priguna pun meminta semua pihak untuk memegang asas praduga tak bersalah.