Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Menteri KP Sebut Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp 48 M, Kuasa Hukum: Ngaco
1 Maret 2025 16:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Yunihar, kuasa hukum Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, menyebutkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memberikan pernyataan yang kacau.
ADVERTISEMENT
Sakti sebelumnya menyebut bahwa Arsin siap membayar denda kasus pagar laut Tangerang Rp 48 miliar.
"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP-nya, ngaco itu," kata Yunihar, Sabtu (1/3).
"Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahunya dari berita," ujarnya.
Yunihar pun akan mendiskusikan pernyataan Sakti tersebut.
"Kami hormati sebagai tupoksi beliau (Sakti), dan nanti jika pemberitahuan resminya sudah kami terima maka akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien (Arsin), mengingat klien saat ini di dalam tahanan," kata Yunihar.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya menetapkan 2 orang bertanggung jawab terkait pemasangan pagar laut Tangerang.
Keduanya adalah Kades Kohod, Arsin; dan perangkat Desa Kohod berinisial T.
ADVERTISEMENT
"Sudah saya laporkan tadi di dalam kepada ibu pimpinan yaitu Kepala Desa Kohod dan stafnya," kata Sakti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Kata dia, keduanya dijatuhi sanksi administratif berupa denda Rp 48 miliar. Menurut Trenggono, Kades Kohod dan stafnya itu sudah menyanggupi untuk membayar.
"Selebihnya dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan, kami kerja sama dengan Bareskrim Polri. Dari sisi Bareskrim menyidik, sementara dari KKP sesuai kewenangan pengenaan denda administratif," kata dia.
"Saat ini dikenakan denda Rp 48 M sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," tuturnya.
Untuk di Bareskrim, Arsin dan 3 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Ancaman hukumannya paling tinggi 8 tahun penjara.
ADVERTISEMENT