Menteri P2MI Karding: Skema Magang Jadi Modus Jepang Cari Tenaga Kerja Murah

12 Desember 2024 12:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Belakangan ini Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai peserta magang di Jepang kerap menghadapi berbagai masalah serius, mulai dari status ilegal hingga terlibat kasus kriminal.
ADVERTISEMENT
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyebut skema kerja berkedok magang ini merupakan modus Jepang untuk mendapatkan tenaga kerja murah.
“Kalau menurut saya modus (Jepang) saja, ya. Jadi magang itu modus untuk dapatkan tenaga kerja murah,” ungkapnya dalam podcast eksklusif bersama kumparan.
Pelepasan 246 peserta magang ke Jepang, Selasa (28/3/2023). Foto: Kemnaker RI
Menteri yang akrab disapa Karding itu mengungkap sejumlah kasus yang belakangan mencuat melibatkan WNI di Jepang, termasuk dugaan penusukan lansia oleh pekerja magang asal Indonesia.
Setelah ditelusuri, pekerja tersebut ternyata tidak terdaftar secara resmi sebagai pekerja migran karena berada di bawah skema magang.
“Nah, bukan kewenangan kami magang ini. Magang itu masih di (Kementerian) Pendidikan dan Naker, ya. Akhirnya mereka keluar ini tidak terdaftar sebagai pekerja migran,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Diptalk bersama Menteri P2MI Abdul Kadir Karding. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Meski begitu, kementeriannya tetap berupaya menangani persoalan ini dengan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang, konsulat, hingga atase kepolisian di Tokyo untuk melindungi hak-hak WNI.
Permintaan tenaga kerja dari Indonesia ke Jepang terus meningkat. Tahun ini saja, angka permintaan mencapai 70 ribu, dan diproyeksikan naik menjadi 200 ribu pada 2025.
Karding mengatakan, tingginya angka tersebut harus diimbangi dengan regulasi yang memastikan perlindungan pekerja.

Dorongan Revisi Regulasi

Diptalk bersama Menteri P2MI Abdul Kadir Karding. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Karding menilai perlu revisi undang-undang pekerja migran untuk memasukkan skema magang ke dalam pengawasan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran.
Dengan begitu, kementerian dapat memastikan seluruh pekerja migran, termasuk peserta magang, mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
“Ke depan saya berharap dalam revisi undang-undang soal pekerja migran, magang itu menjadi bagian dari yang diatur oleh kementerian kami. Agar kami bisa memastikan bahwa semua yang keluar itu terdaftar. terdata, terpantau, dan terproteksi,” tegas politikus PKB itu.
ADVERTISEMENT