Menteri Perumahan Bertemu Jaksa Agung, Bahas Lahan Koruptor Jadi Rumah Rakyat

22 Oktober 2024 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, membahas pengadaan lahan untuk permukiman rakyat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, membahas pengadaan lahan untuk permukiman rakyat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: Dok. Kejagung
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait pada Selasa (22/10) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan itu membahas pengadaan lahan untuk permukiman rakyat.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, Burhanuddin menyampaikan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI memiliki program untuk membangun sekitar lima juta unit rumah bagi masyarakat.
Oleh karenanya, program tersebut membutuhkan dukungan bersama agar dapat terlaksana dan tercapai sesuai target.
"Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara, oleh karenanya kami akan sinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar tanah-tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. Tentunya hal itu memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya," kata Burhanuddin.
Dia mengatakan, Kejaksaan dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman per hari ini telah memulai proses pengadaan lahan tersebut. Ditargetkan, tidak lama lagi sudah ada kejelasan mengenai jumlah luas yang dapat diserahkan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk dipergunakan.
ADVERTISEMENT
Burhanuddin menyampaikan, bahwa Kejaksaan siap untuk memenuhi permintaan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk melakukan pendampingan terhadap pengadaan barang dan jasa di Kementerian tersebut, khususnya terhadap pembuatan peraturan guna mewujudkan pembangunan yang sah dan legal sesuai payung hukum.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, membahas pengadaan lahan untuk permukiman rakyat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: Dok. Kejagung
Pada kesempatan yang sama, Maruarar Sirait berterima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, program ini merupakan mandat dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk merespons cepat kebutuhan masyarakat dalam memperoleh tempat tinggal.
"Kita harus bergerak cepat dan mencari solusi untuk dapat memanfaatkan lahan-lahan sitaan dari para koruptor yang dapat dipergunakan oleh rakyat sebagai tempat tinggal. Lahan-lahan tersebut banyak yang berada di wilayah strategis seperti Jabodetabek," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dia menuturkan bahwa upaya ini dalam rangka mewujudkan 100 Hari Program Presiden Prabowo Subianto dengan bergotong royong dalam membangun perumahan untuk rakyat.