Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menerbitkan surat edaran tentang larangan pengambilan gambar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Aturan ini berlaku untuk semua jemaah dari seluruh negara pengirim jemaah haji dan umrah.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki membenarkan adanya surat edaran itu. Aturan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama. Namun, kembali ditegaskan karena jumlah jemaah yang membawa ponsel dan mengambil foto justru semakin banyak.
Pasalnya, selfie dinilai dapat mengganggu perhatian dan kekhusyukan jemaah lain. Terlebih lagi, selfie dilakukan sangat dekat dari Kakbah, Raudhah atau tempat peribadatan lainnya.
Kemenag mengaku telah menyosialisasikan aturan ini kepada jemaah Indonesia sejak tahun lalu. Biasanya aturan ini disampaikan saat manasik haji bersamaan dengan aturan lainnya yang ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi.
---------------------
Tonton video lainnya dengan mengikuti topik Eureka !