Mereka yang Diperkaya Emirsyah Satar Lewat Korupsi Pengadaan Pesawat

18 September 2023 22:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai PT Garuda Indonesia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai PT Garuda Indonesia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dan korporasi terkait pembelian pesawat di Garuda dan Citilink.
ADVERTISEMENT
Perbuatan melawan hukum Satar ini disebut merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp 9 triliun lebih.
"Emirsyah Satar […] telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq. PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD 609.814.504,00," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9).
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kerugian itu timbul dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR-600 pada PT. Garuda Indonesia yang dilaksanakan secara melawan hukum. Angka tersebut bila dirupiahkan sekitar Rp 9.360.189.177.376,959.
Nilai kerugian tersebut timbul karena pada satu sisi ada yang yang mengambil keuntungan secara ilegal dalam pengadaan pesawat di Garuda tersebut. Mereka yang diuntungkan dan diperkaya Satar adalah:
ADVERTISEMENT
Memperkaya orang diri sendiri dan orang lain tersebut dilakukan Satar bersama-sama, Setijo Awibowo, Albert Burhan, Agus Wahjudo, Hadinoto Soedigno dan Soetikno Soedarjo dalam melaksanakan pengadaan armada pesawat sub-100 seater Bombardier CRJ-1000 dan Turboprop ATR 72-600 dengan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Mereka melakukan pembelian pesawat tersebut dengan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Prosedur Pengadaan dan Pengelolaan Armada (PPA).
Perbuatan Satar dkk tersebut kemudian disebut mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk sejak periode tahun 2011-2021, dengan total sebesar USD 609.814.504,00. Rinciannya: kerugian akibat pengoperasian dari pesawat CRJ-1000 sebesar USD 370.908.023,00 ditambah dengan jumlah total kerugian akibat pengorerasian pesawat ATR oleh PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, sebesar USD 210.001.827,00, dan kerugian oleh PT. Citilink Indonesia sebesar USD 28.904.654.
Dugaan kerugian tersebut sesuai hasil laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara Sub-100 Seaters (CRJ-1000) dan Turbo Propeller (ATR 72-600) pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011 sampai dengan 2021 oleh BPKP.
ADVERTISEMENT