Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mereka yang Diuntungkan dari Kasus BTS: Ada Dirut Perusahaan Milik Happy Hapsoro
27 Juni 2023 20:19 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
Eks Menkominfo Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi pengadaan BTS BAKTI Kominfo. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
ADVERTISEMENT
Perbuatan korupsi ini tidak sendirian dilakukan oleh Plate. Ada setidaknya 7 orang lain yang turut didakwa bersama politikus NasDem itu.
Plate didakwa bersama-sama dengan Anang Achmad Latif (Dirut BAKTI Kominfo); Yohan Suryanto (Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia); Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy); Galumbang Menak Simanjuntak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia); Mukti Ali (Account Director PT Huawei Tech Investment); Windi Purnama (Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera); dan Muhammad Yusrizki (Direktur PT Basis Utama Prima).
Dalam kasus ini, ada sejumlah pihak yang turut mendapat keuntungan secara tidak sah. Termasuk Plate yang disebut mendapat keuntungan belasan miliar.
"[Memperkaya diri sendiri] Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6).
ADVERTISEMENT
Berikut daftar mereka yang turut diperkaya dalam kasus ini:
Penerimaan itu baik berupa uang maupun fasilitas seperti main golf hingga akomodasi hotel saat perjalanan dinas ke luar negeri. Bahkan ia disebut meminta uang bulanan Rp 500 juta per bulan.
a) Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine sebesar Rp 2.000.000.000
b) Irwan Hermawan sebesar Rp 3.000.000.000
a) Pembayaran sebagai tenaga ahli HUDEV UI dalam membuat Kajian Pendukung Teknis Lastmile Project 2021 sebesar Rp 400.000.000
b) Penerimaan atas pembayaran PT Rambinet Digital Network terkait pekerjaan Sub Kontraktor pengadaan NMS VSAT dari PT IBS pada pekerjaan paket 4 dan 5 sebesar Rp 53.608.400
ADVERTISEMENT
a) PT Sarana Global Indonesia dengan total penyerahan sebesar Rp 28.000.000.000. Cara penyerahan sebesar Rp 25.000.000.000 melalui Windi Purnama dan dari PT SGI yang diserahkan oleh Bayu Eriano sebesar Rp 3.000.000.000
b) PT JIG sebesar Rp 26.000.000.000 melalui Windi Purnama
c) PT Waradana Yusa Abadi sebesar Rp 28.000.000.000 melalui Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradhana Yusa Abadi
d) Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine sebesar Rp 37.000.000.000 yang penyerahannya melalui Windi Purnama
a) Jemy Sutjiawan senilai USD 2.500.000 terkait hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 1 dan 2;
ADVERTISEMENT
b) Rohadi senilai Rp 50.000.000.000 terkait hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 3.
a) Pembayaran Net+NMS sebesar Rp2.934.239.280.805
b) Selisih biaya nyata (real cost) sebesar Rp 6.631.543.685
a) Pembayaran Net+NMS sebesar Rp 956.073.246.802
b) Selisih biaya nyata (real cost) sebesar Rp 628.841.374.153
a) Pembayaran Net+NMS sebesar Rp 3.460.381.904.038 dan Rp 44.136.811.562
"Telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Sosok Yusrizki, Dirut di Perusahaan Milik Happy Hapsoro
Dalam dakwaan, Yusrizki disebut merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP). PT Basis Utama Prima atau Basis Investment diketahui milik pengusaha ternama sekaligus suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro. Dia memiliki 99 persen saham di dalamnya.
Adapun Basis Investment merupakan perusahaan investasi yang dimiliki oleh Happy Hapsoro dan Ketua Kadin Indonesia, Arsjad Rasyid.
Sebesar 99 persen kepemilikan Basis Utama Prima dikuasai oleh Happy Hapsoro, sedangkan sisanya sebesar 1 persen dipegang oleh Arsjad.
Arsjad Rasyid dalam keterangan yang dibagikan ke wartawan, Kamis (15/6) menyebut bahwa kepemilikan sahamnya di Basis Invesment hanya 1 persen atas nama PT Mohammad Mangkuningrat.
Menurut Arsjad, PT Mohammad Mangkuningrat (MM) adalah PT pribadi miliknya yang hanya sebagai pemegang 1 lembar saham di Basis Invesment. Sebab UU PT di Indonesia memerlukan 2 pemegang saham.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus BTS, nama Yusrizki juga sempat disebut. Pada awal 2021, Johnny Plate pernah memerintahkan Anang Achmad Latif selaku Dirut BAKTI Kominfo untuk bertemu Yusrizki.
"Membicarakan bisnis yang dapat dikerjasamakan dengan proyek BTS 4G," ujar jaksa.
Atas perintah Plate, pertemuan Anang dan Yusrizki bersama Irwan Hermawan terjadi. Disampaikan bahwa Plate memerintahkan supaya pekerjaan power system BTS 4G BAKTI meliputi battery dan solar panel, paket 1 sampai dengan 5 agar diserahkan kepada grup bisnis Yusrizki.
Pada saat bertemu dengan Anang Achmad Latif, Yusrizki menyampaikan bahwa ia sedang melakukan proses penjajakan bisnis dengan semua konsorsium pemenang, yaitu dengan menemui:
1) Mr. Deng selaku Direktur FiberHome yang mewalikili Konsorsium FiberHome Telkominfra Multi Trans Data (MTD) untuk pengadaan Paket 1 dan 2;
ADVERTISEMENT
2) Alfi Asman Selaku Direktur PT Lintasarta yang mewakili Konsorsium Lintasarta Huawei Surya Energi Indotama untuk pengadaan Paket 3;
3) Makmur Jaury selaku Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera yang mewakili Konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk pengadaan Paket 4 dan 5.
"Dalam Pertemuan tersebut Muhammad Yusrizki Muliawan meminta pekerjaan pengadaan power system meliputi battery dan solar panel kepada penyedia pemenang Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 agar menggunakan perusahaan rekanan BAKTI," papar jaksa.
"Selanjutnya Muhammad Yusrizki Muliawan merekomendasikan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM) untuk pekerjaan paket 1 dan 2, PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) untuk pekerjaan paket 3, dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) untuk pekerjaan paket 4 dan 5," sambung jaksa.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM), PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) kemudian memasukkan penawaran kepada para konsorsium penyedia Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak.
Setelah PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM), PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) melakukan pekerjaan subkontrak power system meliputi battery dan solar panel, Yusrizki kemudian menerima uang. Rinciannya:
1. Senilai USD 2.500.000 dari Jemy Sutjiawan hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 1 dan 2;
2. Senilai Rp 50.000.000.000 dari Rohadi hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 3.
ADVERTISEMENT
"Bahwa setelah Muhammad Yusrizki Muliawan menerima uang tersebut, kemudian Windi Purnama atas perintah Irwan Hermawan mengambil dari Jefri sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing yang jumlahnya tidak diketahui dan dibungkus kantong plastik di Jalan Praja Dalam Jakarta Selatan yang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Irwan Hermawan di Jalan Terusan Hanglekir III No.53 Jakarta Selatan," pungkas jaksa.
Saat ini, Yusrizki berstatus tersangka dan ditahan penyidik. Kasusnya masih dalam tahap penyidikan.
Happy Hapsoro belum memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka Yusrizki. Begitu soal keterlibatan Basis Utama Prima.