Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Meski Dibebaskan, Giorgio si Sopir Fortuner Wajib Lapor Tiap Selasa dan Kamis
20 Februari 2023 14:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi telah melepas Giorgio Ramadhan, sopir Fortuner yang melakukan perusakan terhadap mobil Brio milik Ari Widianto di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan , AKP Nurma Dewi mengatakan, meski telah dilepas, Giorgio tetap dikenakan wajib lapor.
"Iya dong kalau dia belum ini pasti kena wajib lapor. (Setiap) Selasa dan Kamis," ujar Nurma saat dikonfirmasi, Senin (20/2).
Proses hukum yang menjeratnya juga dipastikan tetap berlanjut.
"Ya, kalau sekarang dia udah di lepas tapi proses tetep kalau sebelum SP3," katanya.
Pada 18 Februari lalu, sopir Brio, Ari Widianto, secara resmi mencabut laporan terhadap Gio, yang ia buat pada 12 Februari. Ia mengatakan, keputusannya mencabut laporan lantaran sudah ada itikad baik dari pihak Gio untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi.
"Saya mencabut laporan dari Polres Jakarta Selatan pada tanggal 12 Februari 2023," ujar Ari kepada wartawan di Mapolres Jaksel.
Ia mengatakan, dirinya dan Gio sepakat untuk berdamai. Sehingga untuk kejadian ini, ia meminta kepada polisi untuk menerapkan Restorative Justice.
ADVERTISEMENT
"Sehingga saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai, inilah alasan saya untuk mencabut laporan kepolisian ini pada 12 Februari kemarin oleh karena itu saya mengajukan restorative justice pihak Polres Metro Jaksel," ungkapnya.
"Semoga permohonan ini dapat dikabulkan pihak Polres Jaksel. Terima kasih," pungkasnya.