Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MiChat Larang Tegas Praktik Prostitusi Melalui Aplikasi
19 November 2022 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Belakangan ini berita-berita perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi online yang berawal dari MiChat banyak beredar di media. Sejak hadir di Indonesia tahun 2018, MiChat lekat dengan label prostitusi.
ADVERTISEMENT
Hasil penelusuran kumparan baru-baru ini mengungkap praktik prostitusi online atau open BO masih mudah ditemukan di salah satu fitur MiChat. Akun-akun penyedia jasa bahkan tak ragu memasang info tarif pada profilnya.
Terkait ini, perwakilan MiChat di Indonesia tak bersedia dimintai keterangan. Dia langsung meminta kumparan merujuk ke rilis pers yang diunggah dalam situs resmi. Berbeda dari temuan di lapangan, aturan MiChat secara gamblang mencatut larangan keras adanya praktik prostitusi dalam aplikasi.
“Tujuan kami adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi pengguna MiChat di seluruh dunia untuk dapat terhubung dengan pengguna lain. Dengan mengingat hal tersebut, kami menganggap serius apabila terdapat penyalahgunaan terhadap layanan kami,” tulis platform chatting asal Singapura itu.
ADVERTISEMENT
Para pengguna yang menemukan aktivitas ilegal seperti open BO bisa langsung melaporkan atau menandai akun tersebut di aplikasi. Selain itu, pelanggaran aturan juga dapat disampaikan melalui email [email protected].
Aplikasi MiChat sendiri menyebut mereka merupakan aplikasi komunikasi untuk menghubungkan keluarga dan teman. Segala pelanggaran terkait prostitusi pun akan ditindak tegas.
Menurut laporan Similarweb, per Oktober 2022, pengguna MiChat terbesar ada di Indonesia. Mayoritas pengguna aplikasi ini adalah berusia 18-24 tahun.