Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Miftachul Akhyar soal Rangkap Ketum MUI-Rais Aam PBNU: Saya Lepas Jika Diminta
12 Januari 2022 16:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KH Miftachul Akhyar menjabat sebagai Rais Aam PBNU periode 2022-2027. Kini, ia merangkap jabatan sebagai Rais Aam PBNU dan Ketua Umum MUI.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Akhyar mengatakan sebenarnya jabatan Rais Aam dan Ketum MUI hanya sebuah amanah. Ia menyebut rangkap jabatan di AD/ART MUI sebenarnya tak dilarang.
"Sebagaimana yang sudah saya katakan, saya ini kan hanya melaksanakan sebuah amanah. Rangkap jabatan dengan MUI memang tidak dilarang di AD/ART ya. Tapi itu permintaan, jawaban saya Sami'na Wa Atho'na," kata Akhyar di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (12/1).
Namun, Akhyar tak masalah jika melepaskan jabatannya sebagai Ketum MUI jika diminta.
"Sekarang bagaimana selanjutnya kapan itu terserah, kami terserah sajalah. Jangankan Ketua MUI diminta melepaskan, di Rais Aam pun, kalau dimintakan saya lepas, kalau itu permintaan. Kami buat gampang," kata dia.
Akhyar berpandangan sebenarnya masih perlu penataan di struktur organisasi terkait kejadian rangkap jabatan.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas sepertinya ini masih perlu penataan yang sedikit agak panjang baik di MUI maupun di struktur ya, sampai ke jenjang bawah di MUI/NU. Ini bukan hanya nanti kasus ini atau kejadian ini lalu hanya terjadi di pusat," kata dia.
"Tetapi nanti bisa merembet ke bawah gitu lho ya. Nanti dibuat sebuah dalih, padahal AD/ART-ya tidak. Tapi kalau saya tetap seperti itu Sami'na Wa Atho'na," tutup Akhyar.