Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Minat Ikut Lelang Tas Hermes hingga LV Sitaan KPK? Ini Caranya
6 Desember 2024 11:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK bakal melelang aset-aset milik koruptor dalam rangka perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Salah satu aset yang dilelang adalah sederet tas mewah yang disita dari eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Mulai dari Hermes hingga Louis Vuitton.
ADVERTISEMENT
Ada pula sejumlah rumah, mobil, hingga motor, hasil sitaan dari koruptor yang turut dilelang KPK. Lelang dilakukan pada 10 Desember 2024 melalui laman lelang.go.id.
Lantas, bagaimana cara ikut lelang?
Masyarakat yang belum memiliki akun lelang.go.id perlu lebih dulu melakukan pendaftaran. Berikut caranya:
a. Akun Perseorangan WNI
b. Akun Perseorangan WNA
c. Entitas Instansi,
d. Entitas Korporasi
ADVERTISEMENT
Setelahnya, calon peserta lelang bisa masuk ke akun dan mulai memilih objek lelang. Untuk barang lelang KPK, bisa masuk ke situs KPK kemudian mengecek pada bagian pengumuman. Berikut tautannya: https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/pengumuman
Setiap barang yang akan dilelang, mempunyai harga limit masing-masing. Beserta uang jaminan yang berbeda pula.
Bila sudah menentukan objek lelang, calon peserta perlu menyetorkan uang jaminan lelang ke nomor virtual account yang ditentukan oleh KPK.
Peserta lelang lalu bisa melakukan penawaran harga lelang terhadap objek yang sudah ditentukan sebelumnya.
Jika berhasil memenangkan lelang, maka peserta wajib melakukan pelunasan dalam jangka waktu maksimal 5 hari kerja dengan nominal yang sesuai dalam aplikasi lelang.
Pembayaran pelunasan juga ditujukan pada virtual account peserta lelang seperti saat menyetorkan uang jaminan lelang.
ADVERTISEMENT
Bagi yang tak berhasil memenangkan lelang, uang jaminan yang telah disetorkan akan dikembalikan ke rekening peserta. Dengan batas waktu 1 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.