Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Minta Rp 200 Ribu Sebagai Ganti Tilang, Bripka Panca Dituntut 6 Bulan Bui
9 Maret 2022 2:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kini dia diadili di Pengadilan Negeri Medan, kasusnya sudah sampai tahap tuntutan. Sidang terbarunya digelar pada Selasa (8/3).
Dalam sidang Panca dituntut 6 bulan penjara, karena dinilai terbukti memeras korban.
Saat sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rasmayadi Purba, menilai Bripka Panca terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 53 KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyenangkan, menuntut terdakwa Panca Karsa dengan pidana 6 bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ujarnya saat sidang secara daring, di PN Medan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno menunda persidangan hingga pekan depan. Agendanya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Kasus yang menjerat Bripka Panca berawal saat dia melihat mahasiswi bernama Nur Widiana melintas di Jalan Dr Mansur Medan, menggunakan sepeda motor, pada 11 November 2021.
ADVERTISEMENT
Korban saat itu baru pulang dari kuliah dan bermaksud mencari makan di sekitaran Jalan Setiabudi, Medan. Ketika korban melintas di depan Masjid Istiqomah, tiba-tiba dari belakang korban dipepet terdakwa yang juga mengendarai sepeda motor dan memakai seragam dinas Polri.
Selain itu, terdakwa juga menggunakan rompi hijau bertuliskan POLISI pada bagian dada dan bagian belakangnya.
Setelah memberhentikan sepeda motor korban, terdakwa meminta surat-surat kendaraannya. Saat itu korban mengeluarkan STNK sepeda motor dari dompet di tas dan memberikannya pada terdakwa untuk diperiksa.
Kemudian saat terdakwa meminta SIM, korban mengaku tidak memilikinya. Terdakwa lalu meminta uang Rp 200 ribu ke korban. Karena hanya punya uang Rp 100 ribu akhirnya korban menyerahkan ke terdakwa.
ADVERTISEMENT
Namun saat akan diserahkan uangnya, tiba-tiba warga sekitar berteriak kepada korban. Mereka mengerumuni terdakwa karena mengiranya polisi gadungan.
Kemudian terdakwa diamankan ke pos security dan dibawa petugas polisi yang melintas ke Polsek Sunggal. Begitu juga dengan korban diarahkan ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa merupakan polisi aktif, sehingga dijemput petugas Provost Polrestabes Medan.