Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Miris, Baru Jabat Pj Walkot Pekanbaru 1 Bulan Risnandar Diduga Langsung Korupsi
4 Desember 2024 2:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK menjerat Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, sebagai tersangka korupsi. Ia diduga memotong anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan dugaan korupsi yang dilakukan Risnandar itu terjadi mulai Juli 2024.
"Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024, untuk kepentingan RM selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, dan IPN, selaku Sekda Kota Pekanbaru," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (4/12) dini hari.
Padahal, menurut Ghufron, Risnandar baru menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru sejak Juni 2024. Artinya, korupsi yang dilakukan baru sebulan setelah menjabat.
"Diangkatnya (Risnandar sebagai Pj Wali Kota) bukan bulan Mei, tapi Juni. Jadi sampai bulan Desember ini, 6 bulan menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Risnandar yang dijerat sebagai tersangka bersama Indra Pomi Nasution selaku Sekda Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt. Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, diduga menikmati uang hasil pungli pemotongan anggaran tersebut. Hingga akhirnya, mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Pekanbaru, Riau, pada Senin (2/12).
Adapun pemotongan anggaran ini dilakukan untuk kebutuhan Risnandar dan Indra Pomi. Sementara Novin Karmila yang dibantu oleh staf di Bagian Umum Setda diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang tersebut. Novin juga merupakan pihak yang menyetor pemotongan uang itu kepada Risnandar dan Indra Pomi.
Salah satu anggaran yang dikorupsi yakni bersumber dari penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum pada APBDP 2024. Dari anggaran itu saja, Risnandar diduga menerima jatah hingga Rp 2,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Di luar itu, diduga ada juga penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Novin kepada Risnandar dkk. Sebab dari gelaran OTT, KPK mengamankan uang hingga Rp 6.820.000.000 sebagai bukti permulaan.
Atas perbuatannya, para Tersangka dijerat pasal 12 f dan pasal 12 B pada UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.