Misteri Mobil Ferrari dan McLaren dalam Kasus Suap Hakim Agung: Milik Siapa?

16 Mei 2023 18:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Sejumlah kendaraan mewah terkait dalam pusaran kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dua kendaraan yang paling disorot yakni Ferrari California dan McLaren MP4-12C 3.8.
ADVERTISEMENT
Pada salinan tuntutan jaksa KPK terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, dua kendaraan itu sudah jadi sitaan penyidik. Tapi di sana tidak disebut pemilik dan diberikan kepada siapa.
Sudrajad merupakan terdakwa kasus penerimaan suap pengurusan perkara kasasi di MA. Dalam salinan tuntutannya, disebutkan bahwa KPK turut menyita kuitansi pembelian Ferrari sebagai alat bukti.
"1 (satu) lembar asli salinan kuitansi (warna merah) Jakarta Auto Garage atas nama Dadan Tri untuk pembayaran pembelian mobil Ferrari Type California tahun 2010, Nopol B-324-BBB, warna merah, seharga Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), tertanggal 23 September 2022," begitu salinan tuntutan tersebut.
Dadan Tri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan sempat muncul dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang merupakan pengacara dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Disebutkan, Haryanto Tanaka bersama dengan Yosep diduga memberikan suap yakni SGD 200 ribu.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, Dadan disebut-sebut merupakan penghubung kepada Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA. Diduga keduanya terlibat dalam aliran uang Rp 11,2 miliar.
Belum diketahui ke mana saja uang Rp 11,2 miliar itu mengalir. Apakah terhenti di Dadan atau ke pihak lain. Sebab dalam dakwaan tidak dirinci soal hal tersebut.
KPK belum membeberkan lebih jauh soal mobil-mobil mewah itu. Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK, mengatakan pihaknya masih mendalaminya. Pendalaman terkait pemilik dan diperuntukkan untuk siapa mobil-mobil tersebut.
"Itu nanti sedang kita dalami. Memang di dalam persidangan disampaikan mobil Mc (McLaren) ada juga mobil ford dan lain-lainnya, nanti sedang kita dalami itu pemberiannya kapan, kepada siapa di mana," kata Asep pada konferensi pers, Selasa (16/5).
ADVERTISEMENT
"Itu yang sedang kita dalami. Bagaimana keterkaitan dengan kendaraan tersebut kepada para pihak dalam hal ini pemberi dan penerima," imbuh Asep.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Saat ini KPK memang tengah menangani kasus suap di MA. Sudrajad Dimyati dan Hakim Agung Gazalba Saleh dkk sudah memasuki proses persidangan.
Sudrajad Dimyati sendiri dituntut 13 tahun penjara. Jaksa menilai Hakim Agung nonaktif itu terbukti menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Nilainya sebesar SGD 80 ribu atau setara Rp 912 juta.
Sudrajad Dimyati disebut menerima suap itu bersama dengan Desy Yustria dan Muhajir Habibie (ASN MA) dan Elly Tri Pangestuti (Hakim Yustisial). Total uang yang diberikan yakni Rp 2.280.720.000.
Adapun pemberi suapnya yakni Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
ADVERTISEMENT
Dari pengembangan itu, KPK kembali menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri sebagai tersangka baru. KPK belum menjelaskan soal peran dan konstruksi keterlibatan keduanya.
Hasbi Hasan belum berkomentar soal kasusnya. Sementara Dadan membantah dirinya adalah penghubung ke Hasbi Hasan.