MK Ajukan Banding Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman

14 Agustus 2024 12:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
ADVERTISEMENT
Adapun Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua MK. Permohonannya yang dikabulkan adalah pembatalan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Terkait alasan banding, juru bicara MK Fajar Laksono belum bisa membeberkan lebih lanjut.
"MK memutuskan akan banding," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).
"Nanti setelah resmi menyampaikan banding, alasan akan dituangkan dalam Memori Banding," lanjut dia.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adapun PTUN mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua MK. Dalam putusannya, PTUN membatalkan keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Selain itu, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi. Namun, PTUN tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK.
ADVERTISEMENT
Anwar Usman mengajukan gugatan ini karena keberatan atas penggantian dirinya sebagai Ketua MK. Dia keberatan digantikan dari posisi tersebut oleh Suhartoyo.
Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK yang baru setelah Anwar Usman dicopot sebagai pimpinan karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.
Anwar Usman dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut. Sebab dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Joko Widodo itu bisa maju cawapres Prabowo Subianto karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres tersebut.
Tak terima dengan putusan itu, Anwar Usman kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Ia mempermasalahkan mengenai posisi Ketua MK.