MK: Hakim Arsul Sani Tetap Akan Mengadili Sengketa Pileg 2024

26 April 2024 13:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jelang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jelang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang tersebut akan dimulai Senin (29/4) mendatang.
ADVERTISEMENT
Jubir MK, Fajar Laksono menyebut Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani akan tetap ikut mengadili perkara di PHPU Pileg.
“Hakim Konstitusi Arsul Sani sejauh ini tetap ikut mengadili perkara PHPU Pileg,” kata Fajar saat dihubungi, Jumat (26/4).
Diketahui, Arsul sebelum menjadi Hakim MK adalah politisi PPP. Ia juga sempat menjabat sebagai wakil ketua Komisi III sekaligus Wakil Ketua MPR.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Diketahui, PPP juga menjadi pihak yang mengajukan dalam gugatan di sengketa hasil Pileg 2024.
Sementara itu, berbeda dengan Arsul, Hakim MK Anwar Usman tidak boleh ikut mengadili perkara PHPU Pileg yang memiliki konflik kepentingan dengan PSI sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Kalau tidak punya konflik kepentingan di situ maka boleh, itu kan putusan MKMK ya. Makanya dilaksanakan nanti Hakim Konstitusi Anwar Usman ikut mengadili, memeriksa, dan memutus perkara-perkara yang tidak ada dalam konteks ini partai PSI," kata Jubir MK, Fajar Laksono kepada wartawan di MK, Jakarta, Kamis (25/4).
ADVERTISEMENT
"Itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK," imbuhnya.