Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) meneruskan sidang pendahuluan untuk sengketa pileg 2019. Kali ini, MK tengah menyidangkan gugatan Partai Garuda kepada KPU Provinsi NTT
ADVERTISEMENT
Namun, di dalam persidangan, terjadi perdebatan akibat perbaikan permohonan yang tak sinkron dengan permohonan yang digugatkan.
Kuasa Hukum Partai Garuda di dalam persidangan tiba-tiba saja melakukan perubahan terhadap provinsi yang akan dipersoalkan. Sebelumnya, Partai Garuda menggugat KPU NTT, namun diubah menjadi KPU Sumatera Utara.
Hal ini sontak membuat Hakim Konstitusi terus mempertanyakan soal kejelasan permohonan tersebut. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut, perubahan yang dilakukan oleh Garuda berarti mengubah objek permohonan.
"Pada awal kalau ini betul dan nyambung ya, kalau nyambung. Juga saudara juga mengatakan begini, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal kabupaten Flores Timur, NTT. Sekarang yang Anda katakan nyambung sudah Anda ganti Sumatera Utara pakai tulisan tangan," ujar Arief di gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Partai Garuda kemudian bersikeras, kesalahan yang terjadi hanya berupa redaksional. Namun, hakim kembali menjelaskan, hal tersebut bukan kesalahan redaksional. Sebab, permohonan secara keseluruhan berarti berubah.
"Ini kalau tadinya objeknya di NTT jadi Sumut, itu bukan redaksional, itu lopusnya yang berubah. Bukan positanya. Ini kan satu kesatuan permohonan ini," tegasnya.
Duduk perkara dari persoalan pergantian objek ini berawal dari perbaikan laporan yang dilakukan oleh Partai Garuda. Pihak Garuda melakukan perbaikan sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 31 Mei dan 5 Juli 2019. Namun, dalam perbaikan 5 Juli, yang sebenarnya sudah lewat batas, objek permohonan kemudian berubah dari NTT menjadi Sumut.