Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun dari 7 gugatan tersebut, hanya perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dikabulkan sebagian oleh MK. Perkara itu diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia, Prof Fathul Wahid dkk.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan dalam sidang pada Selasa (4/5).
Tercatat dalam putusan tersebut, MK mengubah sejumlah Pasal di UU KPK hasil revisi, apa saja?
MK mengubah bunyi di Pasal 1 angka 3 UU 19/2019. Awalnya Pasal itu berbunyi:
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini.
ADVERTISEMENT
Kini setelah putusan MK, Pasal 1 angka 3 berbunyi:
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
MK mengubah bunyi Pasal tersebut lantaran frasa 'pencegahan' di Pasal 1 angka 3 sebelumnya mereduksi makna pemberantasan korupsi. Sebab seolah-olah pemberantasan korupsi hanyalah pencegahan. Padahal pemberantasan korupsi termasuk meliputi penindakan hingga penyelamatan keuangan negara.
KPK menghapus beberapa Pasal yang mengatur kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Keputusan MK mencabut kewenangan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tersebut lantaran Dewas bukanlah aparat penegak hukum
ADVERTISEMENT
Pasal-pasal yang dihapus yakni Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2). Berikut bunyi Pasal-pasal yang dihapus:
Pasal 12B
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
(21 Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan.
(4) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.
ADVERTISEMENT
Pasal 37B ayat (1) huruf b
(1) Dewan Pengawas bertugas:
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Pasal 47 ayat (2)
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap pennintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin diajukan.
MK mengubah ketentuan Pasal 12C ayat (2) mengenai laporan hasil penyadapan KPK. Sebelumnya laporan penyadapan harus dipertanggungjawabkan kepada Dewas KPK. Namun kini hanya perlu diberitahukan ke Dewas.
Berikut bunyi Pasal 12C ayat (2) sebelum putusan MK:
Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungiawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Kini setelah putusan MK, bunyi Pasal 12C ayat (2) menjadi:
Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan
MK mengubah ketentuan mengenai kewenangan KPK dalam penghentian penyidikan (SP3) di Pasal 40 ayat (1). MK menyatakan batas waktu paling lama 2 tahun di Pasal tersebut dihitung sejak terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Sebelumnya Pasal 40 ayat (1) berbunyi:
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
ADVERTISEMENT
Kini setelah putusan MK menjadi:
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
MK mengubah batas ketentuan SP3 sejak diterbitkannya SPDP demi terciptanya kepastian hukum. Sebab aturan sebelumnya tidak jelas dari mana jangka waktu 2 tahun ditetapkan.
MK dalam putusannya menyatakan SP3 yang diterbitkan KPK hanya perlu diberitahukan kepada Dewas. Hal ini mengubah Pasal 40 ayat (2) yang sebelumnya mengatur KPK harus melapor ke Dewas apabila menerbitkan SP3.
Berikut bunyi Pasal 40 ayat (2) sebelum putusan MK:
ADVERTISEMENT
Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan
Setelah putusan MK, bunyi pasal tersebut berubah menjadi:
Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan
Pertimbangan MK yang menegaskan Dewas bukanlah penegak hukum membuat kewenangan pemberian izin tertulis untuk penggeledahan dan penyitaan dicabut.
Sehingga MK mengubah ketentuan Pasal 47 ayat (1) yang mengatur wewenang Dewas dalam pemberian izin penggeledahan dan penyitaan. Berikut bunyi Pasal 47 ayat (1) sebelum putusan MK:
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Setelah putusan MK bunyi Pasal 47 ayat (1) menjadi:
Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas
MK pun memerintahkan putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara.