Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MK: UU Pemilu, UU Ciptaker, hingga UU KPK Paling Banyak Diuji di Tahun 2021
10 Februari 2022 12:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan ada total 48 UU yang dimohonkan pengujian selama kurun 2021. Ada 5 UU yang paling sering diuji.
"Berkenaan dengan jumlah Undang-undang yang diuji, berdasarkan perkara yang diregistrasi pada tahun 2021, sebanyak 48 Undang-Undang, dimohonkan pengujian. Dari jumlah tersebut, 5 Undang-undang paling sering dimohonkan pengujian," ujar Anwar dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021, Kamis (10/2).
UU Pemilu dan UU Cipta Kerja digugat masing-masing 9 kali ke MK. Menyusul kemudian KUHP hingga UU baru KPK. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Anwar Usman tidak mendetailkan hasil putusan dari pengujian UU tersebut.
Ia hanya menyebut bahwa dari 121 perkara PUU itu, MK telah memutus sebanyak 99 perkara. Sementara 22 perkara sisanya masih dalam pemeriksaan.
"Dengan jumlah ini, artinya MK telah menyelesaikan sejumlah 81,82% dari keseluruhan perkara di tahun 2021, dan 22 perkara, atau setara dengan 18,18%, masih dalam proses pemeriksaan," ungkap Anwar Usman.
Terkait pengujian UU Cipta Kerja, MK mencatat sejarah. Untuk pertama kalinya, MK mengabulkan gugatan uji formil.
Dalam putusan pada November 2021, MK memeriksa terkait formal penyusunan UU Ciptaker Omnibus Law ini. Hasilnya, ada sejumlah hal menjadi temuan.
MK menilai penyusunan Omnibus Law ini bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Mulai dari adanya perubahan penulisan di dalam sejumlah pasal dalam UU yang diubah hingga kesalahan pengutipan.
ADVERTISEMENT
Lantaran pembentukan UU ini tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang, MK menilainya cacat formil.
Atas dasar hal tersebut, MK memerintahkan adanya perbaikan dalam UU Ciptaker Omnibus Law dalam waktu 2 tahun. Bila tidak dilakukan, maka akan dinyatakan inkonstitusional.