Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MKD DPR Sanksi Teguran Tertulis ke Haryanto Terkait Video Asusila
3 Desember 2024 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali melanjutkan sidang etik dengan memanggil Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Haryanto, yang diduga terlibat dalam video asusila yang beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
Saat dimintai keterangan, Haryanto berulang kali menyanggah bahwa dirinya terlibat dalam video asusila tersebut. Bahkan dia mengakui tidak mengenal sosok yang diduga dirinya.
“Iya bukan. Saya sendiri pun tidak tahu (siapa orang tersebut), Yang Mulia,” ucap Haryanto kepada para anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang hadir, di Ruang Sidang MKD DPR DI, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).
Haryanto pun secara tegas bersedia apabila pimpinan MKD memberikan surat rekomendasi kepada kepolisian untuk menindaklanjuti kasus asusila tersebut.
“Saya siap, Yang Mulia,” kata mantan Bupati Pati itu penuh keyakinan.
Dari hasil persidangan tersebut, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam memutuskan bahwa Haryanto terbukti melanggar kode etik dan dijatuhkan sanksi berupa teguran tertulis.
Meskipun begitu, belum diketahui apakah Pimpinan MKD akan memberikan surat rekomendasi kepada kepolisian untuk mengusut kasus itu atau tidak.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa yang terhormat Haryanto, nomor anggota A193 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis. Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD DPR RI pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024,” ujar Nazaruddin Dek Gam dalam putusannya.