MKD Setop Laporan ke Bambang Pacul soal Pemberhentian Hakim MK Aswanto

20 Oktober 2022 12:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi 3 Bambang Wuryanto memberikan pernyataan saat konferensi pers di lantai 7, Fraksi PDI Perjuangan, Gedung Nusantara 1 Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi 3 Bambang Wuryanto memberikan pernyataan saat konferensi pers di lantai 7, Fraksi PDI Perjuangan, Gedung Nusantara 1 Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (Bambang Pacul).
ADVERTISEMENT
Pacul dilaporkan ke MKD karena dianggap melakukan intervensi dan memecat Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi III.
"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap yang terhormat Bambang Wuryanto tidak dapat ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Kamis (20/10).
"Kedua, keputusan MKD berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," lanjutnya.
Habiburokhman mengatakan berdasarkan hasil verifikasi MKD, tak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Pacul. Sebab, pemberhentian Aswanto sebagai Hakim Konstitusi merupakan keputusan DPR, bukan hanya Pacul.
"Bahwa hasil verifikasi MKD terkait dugaan pelanggaran tersebut menyatakan bukan merupakan pelanggaran kode etik karena yang disampaikan oleh yang terhormat Insinyur Bambang Wuryanto MBA A184 Fraksi PDIP merupakan keputusan kelembagaan DPR RI sebagai salah satu pengusul hakim Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ia menuturkan keputusan memberhentikan Aswanto merupakan jawaban dari surat MK yang dikirimkan kepada DPR.
"Yang menjawab surat dari Mahkamah Konstitusi kepada DPR RI perihal pemberitahuan putusan MK Nomor 96 Tahun 2020 tentang Uji Materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," jelas Waketum Gerindra ini.
Karena itu, ia menuturkan laporan terhadap Pacul sudah dibahas oleh MKD dan diputuskan tak dapat ditindaklanjuti.
"Bahwa perkara pengaduan dugaan pelanggaran terhadap Bambang Wuryanto telah dibahas dan diputus dalam rapat pleno MKD secara virtual pada tanggal 20 Oktober 2022," tandas Habiburokhman.