Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
MKEK: Kami Masih Tunggu Respons IDI soal Rekomendasi Pemecatan Terawan
28 Maret 2022 11:21 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) dalam sidang khusus memutuskan untuk memberikan rekomendasi ke PB IDI agar memberhentikan secara permanen Dr. dr. Terawan Agus Putranto. Namun hingga kini belum ada sikap resmi dari PB IDI.
ADVERTISEMENT
Ketua MKEK yang baru saja terpilih, dr Djoko Widyarto, mengaku tak bisa berkomentar lebih detail soal rekomendasi tersebut.
"Saat ini saya sedang menunggu sikap resmi PB IDI tentang hal ini," tutur Djoko saat dihubungi, Senin (28/3).
Bolanya saat ini memang di tangan PB IDI. Rekomendasi MKEK terkait sanksi pemecatan Terawan harus dieksekusi 28 hari lagi terhitung sejak putusan rekomendasi dibuat.
"Lebih afdal ditanyakan ke PB IDI," tutur dia.
Sejak kemarin hingga berita ini dirilis hari ini, kumparan telah berupaya menghubungi sejumlah pengurus PB IDI yang baru. Dari mulai Ketum Adib Khumaedi hingga petinggi lainnya, Slamet Budiyarto.
Namun belum ada jawaban.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) merekomendasikan pemecatan permanen Terawan dari keanggotaan IDI terkait metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau lebih dikenal sebagai 'cuci otak'. Setidaknya ada 3 poin yang disampaikan MKEK terkait pemecatan Terawan, berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Rekomendasi MKEK itu dibacakan dalam sidang khusus pada Muktamar IDI XXXI di Banda Aceh, 22-25 Maret 2022.
Pada tahun 2018, Terawan juga direkomendasikan dipecat sementara dari IDI selama setahun untuk pembinaan. Namun, Terawan pada periode itu tidak memanfaatkan proses pembelaan diri dan tetap bekerja seperti biasa.
Setahun kemudian Terawan diangkat Presiden Jokowi sebagai menkes. Tahun 2022, MKEK kembali merekomendasikan pemecatan dari IDI, kali ini tak lagi sementara, tapi permanen.
Mengenal MKEK
MKEK adalah badan otonom IDI yang bertanggung jawab mengkoordinasi kegiatan internal organisasi dalam pengembangan kebijakan, pembinaan pelaksanaan dan pengawasan penerapan etika kedokteran. Masa jabatan MKEK sama dengan PB IDI.
ADVERTISEMENT
Tugas dan wewenang MKEK dikutip dari situs resminya, yaitu:
a. Melaksanakan isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta semua keputusan yang ditetapkan muktamar.
b. Melakukan tugas bimbingan, pengawasan dan penilaian dalam pelaksanaan etik kedokteran, termasuk perbuatan anggota yang melanggar kehormatan dan tradisiluhur kedokteran.
c. Memperjuangkan agar etik kedokteran dapat ditegakkan di Indonesia.
d. Memberikan usul dan saran diminta atau tidak diminta kepada pengurus besar, pengurus wilayah dan pengurus cabang, serta kepada Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia.
e. Membina hubungan baik dengan majelis atau instansi yang berhubungan dengan etik profesi, baik pemerintah maupun organisasi profesi lain.
f. Bertanggung jawab kepada muktamar, musyawarah wilayah dan musyawarah cabang.