Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang, Minat?

19 April 2024 11:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy Satrio pelaku penganiyaan di Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan plat nomor asli yaitu B 2571 PBP. Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy Satrio pelaku penganiyaan di Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan plat nomor asli yaitu B 2571 PBP. Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melelang mobil Rubicon milik Mario Dandy. Lelang tersebut merupakan perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Informasi lelang tersebut disampaikan Kejari Jaksel melalui akun Instagram-nya.
"Objek Kendaraan Barang Rampasan: 1 unit mobil Rubicon Wrangler," bunyi pengumuman dikutip pada Jumat (19/4).
Mobil Rubicon itu berwarna hitam. Pelat nomor mobil tersebut B-2571-PBP.
Harga limit lelang mobil tersebut dimulai dari Rp 809.300.000. Dengan harus menyetorkan uang jaminan terlebih dahulu Rp 242.790.000 bila ingin ikut lelang.
Mobil Jeep Rubicon yang dibawa hakim PN Medan M Nazir. Foto: Dok. Istimewa
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy Satrio pelaku penganiyaan di Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan plat nomor asli yaitu B 2571 PBP. Foto: Luthfi Humam/kumparan
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy Satrio pelaku penganiyaan di Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan plat nomor asli yaitu B 2571 PBP. Foto: Luthfi Humam/kumparan
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy Satrio pelaku penganiyaan di Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan plat nomor asli yaitu B 2571 PBP. Foto: Luthfi Humam/kumparan
Peserta lelang bisa melihat langsung kondisi kendaraan pada Rabu 24 April 2024 di Kantor Kejari Jaksel Jalan Tanjung Nomor 1 Jagakarsa, Jaksel. Lelang akan digelar pada Jumat 26 April 2024.
Lelang ini merupakan bagian dari putusan hakim terhadap Mario Dandy. Hasil lelang nantinya untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi terhadap David Ozora.
Adapun total restitusi yang dibebankan kepada Mario adalah Rp 25.140.161.900. Adapun selain restitusi, Mario Dandy dijatuhi hukuman badan yakni pidana 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
ADVERTISEMENT