Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melelang mobil Rubicon milik Mario Dandy. Lelang tersebut merupakan perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Informasi lelang tersebut disampaikan Kejari Jaksel melalui akun Instagram-nya.
"Objek Kendaraan Barang Rampasan: 1 unit mobil Rubicon Wrangler," bunyi pengumuman dikutip pada Jumat (19/4).
Mobil Rubicon itu berwarna hitam. Pelat nomor mobil tersebut B-2571-PBP.
Harga limit lelang mobil tersebut dimulai dari Rp 809.300.000. Dengan harus menyetorkan uang jaminan terlebih dahulu Rp 242.790.000 bila ingin ikut lelang.
Peserta lelang bisa melihat langsung kondisi kendaraan pada Rabu 24 April 2024 di Kantor Kejari Jaksel Jalan Tanjung Nomor 1 Jagakarsa, Jaksel. Lelang akan digelar pada Jumat 26 April 2024.
Lelang ini merupakan bagian dari putusan hakim terhadap Mario Dandy. Hasil lelang nantinya untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi terhadap David Ozora.
Adapun total restitusi yang dibebankan kepada Mario adalah Rp 25.140.161.900. Adapun selain restitusi, Mario Dandy dijatuhi hukuman badan yakni pidana 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
ADVERTISEMENT