Mochammad Afifuddin Ditetapkan Jadi Ketua KPU RI Definitif

28 Juli 2024 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin saat diwawancarai wartawan di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin saat diwawancarai wartawan di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mochammad Afifuddin resmi ditetapkan sebagai Ketua KPU RI definitif. Ia sebelumnya ditunjuk jadi Plt Ketua KPU RI dalam rapat pleno menggantikan Hasyim Asy'ari diberhentikan DKPP terkait kasus asusila.
ADVERTISEMENT
Penetapan Mochammad Afifuddin jadi Ketua KPU definitif hasil dari keputusan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkah Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Posisi definitif dari Ketua KPU Pak Mochammad Afifuddin akan menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatan KPU, periode 2022 sampai 2027," kata Komisioner KPU RI, August Mellaz di Kantor KPU RI, Minggu (28/7).
"Oleh karena mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi," lanjutnya.
Ketua KPU, Hasyim Asyari usai jalani sidang perdana kasus dugaan tindak asusila di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Rapat pleno dihadiri oleh komisioner KPU lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik. Serta Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Rapat ini dilakukan buntut dari pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua dan Anggota KPU karena terjerat kasus asusila.
ADVERTISEMENT
Sosok Hasyim dipastikan tak ada di dalam rapat itu usai resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) KPU pada Rabu (3/7).
Sementara, sampai saat ini posisi komisioner KPU yang kosong sepeninggal Hasyim belum juga terisi.
Sebelumnya, DKPP menggelar sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7). Hasyim Asyari menjadi satu-satunya teradu dalam perkara ini atas laporan dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Majelis sidang DKPP dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pengadu. DKPP menilai, tindakan Hasyim terhadap pelapor di luar kewajaran antara atasan dan bawahan.
”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Hasyim disebut memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi. Termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu pada saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Hasyim dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagi penyelenggara Pemilu oleh pengadu. Ia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a Pasal 16 huruf e dan Pasal 19 huruf e.