Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus pencabulan Husein Alatas atau Habib Husein membuka praktik pengobatan alternatifnya dengan modus dapat menyembuhkan segala macam penyakit.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itulah, korbannya merasa tertarik dan berobat ke tempat Husein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, korban yang saat itu mengalami pendarahan rahim, mengetahui tempat penyembuhan Husein Alatas dari temannya.
“Memang sudah lama dilakukan ini, teknisnya adalah mengobati segala penyakit. Itu disampaikan ke yang lain,” ucap Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12).
Sementara itu Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti menambahkan, Husein Alatas dijerat Pasal 290 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Ia menyebut, penetapan pasal itu sudah sesuai dengan hasil visum korban yang dilakukan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Hasil visum yang dilakukan di RS Polri menunjukkan unsur dari pasal yang diterapkan sudah terpenuhi dan dilengkapi dengan keterangan saksi-saksi lain,” kata Dedy.
ADVERTISEMENT
Husein ditangkap pada Senin (16/12) sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi praktiknya wilayah Ciledug, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat, oleh anggota Resmob Polda Metro Jaya.
Penangkapan ini berawal dari laporan seorang pasien yang merasa dilecehkan saat berobat di sana. Perempuan tersebut merasa cara pengobatan yang diberikan Husein berbeda dari pengobatan alternatif lainnya dan telah melewati batas kewajaran.