Modus Husein Alatas Buka Klinik Alternatif: Sembuhkan Semua Penyakit

20 Desember 2019 15:39 WIB
comment
18
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus pencabulan dengan tersangka Husein Alatas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus pencabulan dengan tersangka Husein Alatas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus pencabulan Husein Alatas atau Habib Husein membuka praktik pengobatan alternatifnya dengan modus dapat menyembuhkan segala macam penyakit.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itulah, korbannya merasa tertarik dan berobat ke tempat Husein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, korban yang saat itu mengalami pendarahan rahim, mengetahui tempat penyembuhan Husein Alatas dari temannya.
Rilis kasus pencabulan dengan tersangka Husein Alatas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Raga Imam/kumparan
“Memang sudah lama dilakukan ini, teknisnya adalah mengobati segala penyakit. Itu disampaikan ke yang lain,” ucap Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12).
Sementara itu Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti menambahkan, Husein Alatas dijerat Pasal 290 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Ia menyebut, penetapan pasal itu sudah sesuai dengan hasil visum korban yang dilakukan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Rilis kasus pencabulan dengan tersangka Husein Alatas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Raga Imam/kumparan
“Hasil visum yang dilakukan di RS Polri menunjukkan unsur dari pasal yang diterapkan sudah terpenuhi dan dilengkapi dengan keterangan saksi-saksi lain,” kata Dedy.
ADVERTISEMENT
Husein ditangkap pada Senin (16/12) sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi praktiknya wilayah Ciledug, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat, oleh anggota Resmob Polda Metro Jaya.
Penangkapan ini berawal dari laporan seorang pasien yang merasa dilecehkan saat berobat di sana. Perempuan tersebut merasa cara pengobatan yang diberikan Husein berbeda dari pengobatan alternatif lainnya dan telah melewati batas kewajaran.