Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Momen Kapolda NTT Usap Kepala Ipda Rudy Soik di DPR: Kamu Tetap Anakku
28 Oktober 2024 14:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Usai rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi tampak berbicara dengan Ipda Rudy Soik yang dipceat oleh Polda NTT.
ADVERTISEMENT
Isu yang beredar, Ipda Rudy Soik dipecat karena upayanya mengungkap kasus mafia BBM. Usai RDP pun, Daniel tampak memberikan pesan untuk Rudy.
Pada Rudy, Daniel mengatakan karier Rudy ada di tangannya sendiri. Lalu, Daniel mengaku merasa sayang pada Rudy.
“Jadi kamu yang harus menentukan atas kariermu sendiri,” ujar Daniel pada Rudy sambil memegang tangannya, Senin (28/10).
“Saya hanya tanda tangan saja, saya sayang sama kamu,” sambung Daniel.
Menanggapi hal itu, Rudy tampak tak berbicara sama sekali. Dia hanya mengangguk-anggukan kepalanya.
“Saya ingin kamu menjadi anggota polisi yang baik. Berikan informasi yang baik terhadap TPPO maupun BBM itu tadi. Kamu kalau mau langsung ke saya. Jadi, itu yang saya inginkan dari kamu,” Lanjut Daniel ke Rudy.
Menutup pesannya, Daniel tampak mengelus kepala pelontos Rudy. Ia pun menyampaikan bahwa Rudy tetap lah anaknya.
ADVERTISEMENT
Kini, rapat dengar pendapat di komisi III tentang kasus Rudy Soik ini telah usai. Komisi III pun memberikan kesimpulannya yang salah satunya adalah mengevaluasi ulang sanksi PTDH pada Rudy.
“Yang pertama komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH, pemberhentian tidak dengan bormat terhadap Rudy Soik dan meminta kapolda Nusa Tenggara Timur untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan,” tutur wakil ketua komisi III DPR RI, Sari Yuliati.
Sebelumnya, sempat ada perbedaan pandangan terhadap sanksi PTDH ini. Pihak Polda NTT menilai Rudy melanggar etik karena pergi karaoke saat jam dinas dan beberapa kali mangkir dari kantor. Sementara, tim Rudy memaparkan kronologi PTDH Rudy usai ia mengungkap mafia BBM.
ADVERTISEMENT