Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Momen Perdamaian William Pajero dan Pengemudi Yaris: Saling Ucap Maaf
25 Mei 2022 12:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Perseteruan antara pengemudi Mitsubishi Pajero dengan Toyota Yaris di Gerbang Tol Tomang, Jakarta Barat, telah usai. Mereka berdua memutuskan untuk berdamai.
ADVERTISEMENT
Momen perdamaian ini juga diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam akun Instagramnya. Sahroni diketahui merupakan pengunggah keributan itu hingga akhirnya viral .
Dalam video itu diperlihatkan 3 orang pria yang diketahui sebagai William Yani sebagai pengemudi Pajero dan Yohannes Aditya Sutanto sopir Yaris.
Video itu dibuka dengan perkenalan William. Kemudian dilanjutkan dengan permintaan maafnya terhadap Yohanes.
"Saya William pengendara Pajero hitam, dengan ini saya meminta maaf saudara Yohanes pengendara Yaris atas kejadian yang terjadi di Gerbang Tol Tomang, Jakarta Barat," kata William seperti dilihat, Rabu (25/5).
Dia berharap peristiwa keributan itu bisa menjadi pembelajaran bagi dia dan orang lain.
Setelahnya, Yohanes kemudian juga memperkenalkan dirinya. Dia memastikan telah memaafkan William sepenuhnya.
ADVERTISEMENT
Dia pun turut meminta maaf apabila perbuatannya sempat membuat kesal William sehingga terjadi peristiwa keributan itu.
"Saya Yohanes pengendara Yaris silver yang terjadi di kejadian di Minggu pagi kemarin dengan ini saya memaafkan dengan ikhlas dan sepenuhnya," ujar Yohanes.
"Dan saya minta maaf jika saya membuat kesal Saudara William," tambahnya.
Mereka kemudian berjabat tangan sambil memperlihatkan masing-masing senyumannya.
Seperti diketahui, Yohanes dan William telah menjalani mediasi pada Senin (23/5) di Polda Metro Jaya. Dengan mediasi itu, mereka berdua memutuskan untuk berdamai.
Laporan polisi yang sempat dilayangkan Yohanes kepada William dengan tuduhan penganiayaan ringan itu pun kini telah dicabut. Proses hukum pun dihentikan.