Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Motif Penyebar Ujaran Kebencian ke Pendukung Lukas Enembe: Engagement & Ekonomi
2 Januari 2024 18:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap motif AB (30), pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha yang mengunggah video diduga bermuatan unsur ujaran kebencian terhadap pendukung yang ikut ke pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe .
ADVERTISEMENT
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta mengungkapkan, dari hasil penyidikan sementara AB sengaja membuat video semacam itu demi menambah followers dan mendapat keuntungan.
"(Motif) masih kita dalami, tapi sementara (motif) ekonomi, sama engagement, sama followers-nya," ujar Jefri saat dihubungi, Selasa (2/1).
"Karena dia setiap hari mengomentari apa pun. Dia mencari engagement dengan followers-nya lah. Karena dia udah nyiapin wig, kaca mata," imbuh dia.
Dari engagement yang didapatnya tersebut, Jefri mengungkapkan, AB juga pernah menerima tawaran untuk mengiklankan suatu produk. Namun belum dirinci nominal yang ia dapat.
"Dia pernah sekali diendorse, keterangan dari penyidik. Pernah dibayar berapa ribu lah," ucapnya.
Lebih lanjut, Jefri memastikan, dalam membuat video-video yang diduga bermuatan ujaran kebencian itu, AB melakukannya hanya seorang diri.
ADVERTISEMENT
AB sebelumnya ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (30/12/2023) lalu. Penangkapan dilakukan karena AB telah mengunggah video dalam akun TikTok-nya yang diduga menimbulkan rasa kebencian terhadap pendukung Lukas Enembe.
Tak dijelaskan rinci apa pernyataan AB. Namun dalam salah satu video yang diunggah ada sebuah gambar gorila yang disandingkan dengan tulisan 'Pendukung Lukas Enembe Harus Tahu Diri'.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.