Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari, pemilik brand MS Glow , terkait sengketa merek dengan PStore Glow atas nama Putra Siregar sebagai tergugat, Selasa (14/6).
ADVERTISEMENT
Pengadilan menyatakan pembatalan merek -merek terdaftar PStore Glow.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel SH, MA menyatakan merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik Shandy Purnamasari yang telah terdaftar terlebih dahulu.
Pendaftaran merek ini juga dikatakan dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru, dan menjiplak ketenaran merek MS Glow dan MS Glow For Men.
Majelis Hakim meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Kemenkumham untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dari daftar merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pihak Shandy Purnamasari pun menyambut baik putusan ini karena sebagai upaya untuk melindungi merek dagang di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Kami menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga Medan ini yang dapat menjadi contoh perlindungan merek di Indonesia. Merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat,” kata pengacara Shandy Purnamasari, Amir Burhanuddin, kepada wartawan.
Dalam putusan Pengadilan Niaga ini, Shandy Purnamasari dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek MS Glow dan MS Glow For Men dalam kelas Barang/Jasa (NCL 11).