Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Muhammadiyah Harap Proses Hukum Jalan Terus Meski 2 Peneliti BRIN Minta Maaf
26 April 2023 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah berharap proses hukum terhadap dua peneliti BRIN, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin dan Prof. Thomas Djamaluddin tetap berjalan. Meski keduanya sudah minta maaf.
ADVERTISEMENT
Kepala Riset Dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, mengatakan, pihaknya sudah memaafkan Andi dan Thomas. Namun proses hukum harus dijalankan.
"Percayakan saja kepada Polri untuk mengusut tuntas persoalan ini sampai tuntas-tuntasnya. Dan tentu kami berharap, dua orang ini bisa dijadikan tersangka," kata Gufroni di kantor BRIN, Jakarta Pusat Rabu (26/4).
"Sekali lagi, negara kita negara hukum. Kalaupun misalnya dia sudah menyatakan permohonan maaf, tentu kita akan sambut," tambah Gufroni.
Sisi lain, permintaan maaf Thomas dan Andi dianggap tak serius karena hanya di media sosial. Bagi Gufroni, yang bersangkutan seharusnya datang langsung ke kantor PP Muhammadiyah.
"Yang kami tahu permohonan maafnya itu juga di sosial media. Menurut kami permohonan maafnya pun sepertinya tidak tulus gitu ya, jadi kalau pun misalnya mau menyatakan permohonan maaf sebaiknya memang datang ke Kantor PP Muhammadiyah," kata Gufroni.
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi, karena ini sudah fatal, sudah masuk kepada delik pidana, yang 'ancaman pembunuhan', maka tentu kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku," imbuh Gufroni.
Andi dan Thomas sudah dilaporkan ke polisi oleh lembaga sayap PP Muhammadiyah. Mereka menilai komentar Andi dan Thomas mengandung unsur kebencian dan tendensius untuk menyerang Muhammadiyah.
Tak hanya dilaporkan ke polisi keduanya juga diadukan ke BRIN terkait dugaan pelanggaran etik. Aduan itu disampaikan langsung oleh Gufroni dan Virgo Sulianto selaku Wakil Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.
Andi dan Thomas dianggap melanggar ketentuan Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 76/HK/2022 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
ADVERTISEMENT
Disebut melanggar ketentuan Angka 6 huruf f dalam SK itu yang pada pokoknya mengatur bahwa pegawai harus menghormati sesama warga negara tanpa membedakan agama, kepercayaan, suku, ras, dan status sosial.
Komentar 'bunuh Muhammadiyah' dinilai Gufroni sebagai sikap tidak menghormati sesama warga negara.
"Ini tidak dapat dibiarkan dan kami berharap dapat diproses secara terbuka dan komitmen dari lembaga BRIN untuk mengikuti proses secara terbuka dan prosedur yang berlaku," tambah Virgo.
"Tadi Pak Handoko saat menerima aduan kami memang ia menyampaikan komitmennya untuk memproses ini secara ketentuan dan prosedur yang berlaku," pungkasnya.