Muhammadiyah Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum bagi Mustofa Nahra

27 Mei 2019 20:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mustofa Nahrawardaya. Foto: Instagram @akuntofa
zoom-in-whitePerbesar
Mustofa Nahrawardaya. Foto: Instagram @akuntofa
ADVERTISEMENT
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengonfirmasi Mustofa Nahrawardaya yang ditangkap polisi karena membuat cuitan bermuatan hoaks adalah pengurus. Namun, caleg PAN itu sudah lama tidak aktif.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, mengatakan Muhammadiyah sedang mempertimbangkan memberikan bantuan hukum untuk aktivis medsos itu.
“PP Muhammadiyah mempertimbangkan dengan seksama untuk memberikan bantuan hukum untuk Saudara Mustofa,” ucap Abdul Mu’ti kepada kumparan, Selasa (27/5).
Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mukti Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Bantuan hukum yang diberikan bukan berarti Muhammadiyah membenarkan tindakan Mustofa. Mu'ti menegaskan tindak-tanduk Mustofa tidak terkait dengan kebijakan PP Muhammadiyah.
"Apa yang dilakukan oleh Saudara Mustofa tidak ada sangkut pautnya dengan sikap dan kebijakan Muhammadiyah, tetapi lebih bersifat pribadi," kata Mu'ti.
Di struktur Muhammadiyah, Mustofa tercatat sebagai anggota Divisi Broadcasting dan Informasi Publik Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PP Muhammadiyah. Namun sudah tidak aktif.
"Menurut informasi yang saya terima, sudah sekitar dua tahun Saudara Mustofa tidak aktif dalam kegiatan dan rapat yang diselenggarakan oleh Majelis Pustaka dan Informasi PP. Muhammadiyah," ucap Abdul Mu'ti.
ADVERTISEMENT
"Soal posisinya sebagai anggota MPI merupakan masalah internal Muhammadiyah," pungkasnya.
Mustofa Nahrawardaya ditangkap polisi pada Minggu (26/5) dini hari di kediamannya, karena sebarkan hoaks penganiayaan remaja oleh polisi. Mustofa lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.