MUI Akan Kaji Usul Fahri Hamzah soal Fatwa Haram Kunjungan ke Israel

16 Juni 2018 13:09 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zainut Tauhid (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Zainut Tauhid (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid, mengomentari usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menginginkan adanya fatwa haram bagi umat muslim Indonesia untuk berkunjung ke Israel. Zainut menjelaskan, penerbitan fatwa tidak bisa sembarang dan ada ketentuannya.
ADVERTISEMENT
"Buat fatwa itu kan ada beberapa ketentuan. Pertama, apakah ada permintaan dari masyarakat atau tidak. Kedua, apakah itu masuk wilayah fatwa atau tidak. Artinya apakah harus dikeluarkan sebuah fatwa untuk mengatur tentang itu," kata Zainut di kediaman OSO, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).
Usulan Fahri, kata Zainut, akan didalami terlebih dahulu, khususnya terkait dengan konteks dan konten fatwa tersebut. Apalagi, fatwa biasanya berkaitan dengan ketentuan hukum, bukan larangan seseorang untuk berkunjung ke sebuah wilayah.
"Jadi saya kira memang permintaan dari Pak Fahri Hamzah perlu kami pelajari dan dalami terkait dengan konteks dan konten," tuturnya.
"Biasanya yang masuk dalam fatwa itu yang berkaitan dengan sebuah ketentuan hukum, haram atau tidak. Kalau orang pergi berkunjung ke sebuah negara apakah masuk dalam wilayah itu, ini perlu diteliti dari aspek hukum apa kita mengambilnya," jelasnya.
Gus Yahya di Israel (Foto: Youtube/AJCGlobal)
zoom-in-whitePerbesar
Gus Yahya di Israel (Foto: Youtube/AJCGlobal)
ADVERTISEMENT
Zainut menjelaskan, ada dua jenis fatwa di MUI, yaitu fatwa tausyiah atau rekomendasi. Sehingga dari dua jenis fatwa itu, MUI harus mengkaji apakah usulan Fahri tersebut masuk ke dalam kategori fatwa tausyiah atau rekomendasi.
"Jadi ini harus kita pilah apakah di fatwa tausiyah atau rekomendasi," tegasnya.
Usulan Fahri ini nantinya akan dikaji di MUI sesegera mungkin. Namun, kata dia, Fahri tetap harus mengajukan surat apabila usulannya ingin segera ditindaklanjuti.
Kalau pun tidak ada surat, ia mengatakan usulan ini bisa saja dibahas dalam rapat, sembari memantau perkembangan isu yang ada.
"Pasti kami tiap rapat selalu lakukan, meneliti perkembangan yang ada dan setiap perkembangan yang ada itu selalu kami berikan pendapat atau sikap," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, Fahri Hamzah mengusulkan agar MUI mengeluarkan fatwa haram bagi WNI muslim yang hendak berkunjung ke Israel. Ia menilai, kunjungan anggota Wantimpres dan Katib Aam PBNU, Yahya Stafuq, ke Israel sangat merugikan Indonesia.
"Karena pergi ke negara yang dikuasai zionis itu dalam segi keagamaan lebih banyak mudaratnya," kata Fahri, Jumat (15/6).