Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MUI Banyuwangi Minta Penusuk KH Affandi Musyafa Dihukum Berat
19 Februari 2022 18:45 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Penusukan yang dilakukan Darmanto (34) terhadap Ketua MUI kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi , KH Affandi Musyafa, mendapat kecaman keras dari sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
Salah satunya ialah Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Banyuwangi. Mereka mendesak agar pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dihukum berat atas perbuatannya tersebut.
Hal ini disampaikan saat FKUB Banyuwangi melakukan pertemuan dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sabtu (19/2).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Kav Eko Julianto Ramadan, dan Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Ansori.
Mewakili FKUB, Ketua MUI Banyuwangi KH M. Yamin mengutuk keras peristiwa percobaan pembunuhan terhadap salah satu tokoh agama di Banyuwangi tersebut.
Menurutnya, tindakan ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Terlebih korban yang merupakan pengasuh Ponpes Al-Hidayah Tembakur ini merupakan sosok yang pernah menolong pelaku.
ADVERTISEMENT
“Kami mengutuk keras penyerangan terhadap Kiai Affandi. Tindakan ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Sikap ini, kata KH Yamin, tidak hanya menyikapi kekerasan terhadap KH Affandi semata.
“Namun ini juga pernyataan sikap kita terhadap segala bentuk kekerasan di masyarakat. Itu tidak dibenarkan baik dari kacamata hukum maupun agama,” tegasnya.
Menurut KH Yamin, segala persoalan seyogyanya bisa diselesaikan dengan cara baik, tanpa harus menggunakan kekerasan.
“Jika dibicarakan dengan baik, dimusyawarahkan, insyaallah tidak akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” imbuhnya.
Mengenai kasus penyerangan Ketua MUI Pesanggaran ini, KH Yamin meminta masyarakat tetap menjaga kondusifitas. Jangan sampai ada gerakan-gerakan yang justru dapat memperkeruh kondusifitas wilayah Banyuwangi.
Untuk penanganan hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian agar memproses pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada polisi sebagai aparat penegak hukum. Kami juga meminta kepada aparat kepolisian agar menjamin keamanan dan ketertiban di masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu, berkomitmen memproses tersangka secara professional. Bahkan, ia menegaskan penyidik sudah menjerat pasal berlapis kepada tersangka.
“Pasal yang kita terapkan Pasal 351 ayat 2, juncto Pasal 340, juncto Pasal 53 Ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup," tegas Nasrun.
Pihaknya pun terus berkomitmen untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh sebab itulah, Nasrun mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke polisi setiap warga asing yang mencurigakan datang berkunjung.
“Ini sebagai salah satu antisipasi agar peristiwa ini tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Aksi penyerangan itu terjadi pada Kamis (17/2) sore. Belakangan diketahui, alasan Darmanto menusuk KH Affandi dikarenakan ia kesal dan sakit hati.
Sebelum peristiwa penyerangan terjadi, KH Affandi sempat menegur pelaku. Sebab, pelaku duduk-duduk di sekitar asrama putri, yang mana dalam lingkungan pondok pesantren memang tidak diperbolehkan.
Darmanto merupakan warga pendatang yang berasal dari wilayah Sumatra Selatan, Ogan Komering Hilir. Darmanto kemudian merantau dan tinggal di daerah babatan, wilayah Kecamatan Pesanggaran.
Karena kondisi Darmanto yang masuk golongan tidak mampu, KH Affandi mengajaknya untuk tinggal satu rumah dan hidup layaknya satu keluarga.
Namun kini, Darmanto malah menusuk orang yang membantunya tersebut. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayat pada rahang dan 4 luka tusuk di bagian pinggang perut kiri, leher atas kiri, dada atas kiri dan ibu jari kiri.
ADVERTISEMENT